Simalungun, Sinata.id – Pemkab Simalungun menetapkan tiga nama sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Lihou untuk periode 2025–2029 setelah proses seleksi resmi rampung.
Keputusan itu diumumkan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) yang juga Sekretaris Daerah Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, pada Rabu (3/12/2025) di Pamatang Raya.
Tiga peserta yang dinyatakan lolos adalah Rinton Parulian Damanik, Imman Nainggolan, dan Jamerson Saragih.
Mereka terpilih melalui serangkaian tahapan seleksi yang berlangsung sejak 7 hingga 28 November 2025.
Dari total 11 pendaftar, 9 orang lulus verifikasi berkas, dan 8 di antaranya hadir mengikuti ujian seleksi. Satu peserta absen karena terdampak banjir.
Mixnon menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.
Diterangkan, Pansel berpedoman pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 mengenai pengangkatan dan pemberhentian Dewas, Komisaris, serta Direksi BUMD.
Aturan tersebut mensyaratkan calon Dewas dan Komisaris tidak sedang menjalani hukuman pidana.
Untuk calon Direksi, syaratnya lebih ketat lagi: tidak sedang menjalani pidana dan tidak pernah dihukum atas kejahatan yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Selain itu, mekanisme seleksi juga mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menambahkan ketentuan bahwa calon Dewas atau Komisaris tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai politik.
Mixnon menyampaikan keterangannya didampingi Kepala Dinas Kominfo, Andri Rahadian, serta Plt Kepala Dinas Perhubungan, Mudahalam Purba.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan hukum merupakan dasar utama dalam memastikan PDAM Tirta Lihou memiliki Dewas yang profesional, berintegritas, dan memenuhi syarat untuk menjalankan fungsi pengawasan. (*)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini