Dalam pembahasannya, pemerintah dan DPR menyepakati sejumlah penyempurnaan substansi guna memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan sektor keuangan nasional.
Purbaya mengatakan revisi UU P2SK mencakup 17 topik pengaturan yang dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
“Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, dengan sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik,” katanya.
Dengan disahkannya revisi UU P2SK, pemerintah berharap sektor keuangan Indonesia menjadi lebih kuat, adaptif, inklusif, dan mampu mendukung target pembangunan nasional di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini