Padangsidimpuan, Sinata.id – Lewat Razia, aparat gabungan bongkar dugaan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Dari razia, aparat gabungan temukan dan sita 6 bal ganja seberat 6,8 kilogram (kg). Barang haram tersebut ditemukan di area instalasi listrik pada lapas tersebut.
Informasi razia dan temuan ganja di Lapas Padangsidimpuan diungkap pada konprensi pers yang digelar di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Senin (1/6/2026).
Ditegaskan Kapolres Padangsidimpuan, ganja seberat 6,8 kg ditemukan aparat gabungan yang terdiri dari personil Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/Tapsel, petugas Lapas Kelaa IIB Padangsidimpuan dan pegawai Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, pengungkapan bermula dari razia gabungan yang digelar Jumat malam, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Awalnya, lanjut Wira, petugas gabungan menyisir Blok E dan Blok F yang mencakup 20 kamar hunian.
Dari penyisiran, ditemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Seperti alat hisap sabu, 5 kaca pirek, 12 pipet, hingga perangkat elektronik seperti charger, “cok sambung”, powerbank, dan 4 unit ponsel.
Razia kemudian berlanjut ke blok hunian maksimum security. Di lokasi inilah petugas menemukan satu karung putih berisi dua bal ganja, serta satu kantong merah berisi empat bal ganja yang disembunyikan di ruang instalasi listrik.
Usai diperiksa, penyidik menetapkan 4 tersangka terkait temuan ganja tersebut. Adapun tersangka yang ditetapkan adalah ZH, AH, AR, dan FT. Keempatnya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah diamankan bersama barang bukti. (SN18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini