Jakarta, Sinata.id – Konten YouTube yang diunggah Amien Rais memicu polemik setelah memuat pernyataan negatif terkait Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, bahkan dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menilai video tersebut mengandung informasi yang tidak benar.
Qodari mengaku prihatin atas pernyataan Amien Rais yang dinilai bersumber dari konten media sosial yang belum terverifikasi.
“Saya prihatin melihat video Pak Amien Rais,” ujar Qodari melalui akun Instagram @totalpolitikcom, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, tudingan yang disampaikan merupakan kekeliruan serius karena tidak memiliki dasar fakta yang kuat. Ia bahkan menyebut Amien Rais sebagai tokoh publik justru menjadi korban disinformasi.
Qodari menjelaskan, narasi dalam video tersebut diduga berawal dari konten lagu berjudul Aku Bukan Teddy yang beredar luas di media sosial. Konten itu menggunakan kolase visual tokoh publik untuk menarik perhatian, namun tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Yang dianggap sebagai sosok tertentu dalam video itu sebenarnya bukan. Itu hanya kolase gambar yang tidak memiliki hubungan langsung dengan isi lagu,” tegasnya.
Qodari menilai fenomena ini menjadi peringatan serius di era kecerdasan buatan (AI), di mana manipulasi konten semakin sulit dibedakan dari fakta.
“Ini menjadi alarm bahaya hoaks di era AI. Bahkan tokoh senior sekalipun bisa terjebak jika tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pernyataan yang diarahkan kepada Seskab Teddy tidak memiliki dasar fakta yang kuat.
Komdigi: Konten Mengandung Fitnah
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi penyebaran video tersebut.
Menurutnya, konten tersebut mengandung fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal terhadap Presiden.

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” ujar Meutya.
Ia menilai narasi yang dibangun berpotensi merendahkan martabat pimpinan negara dan memicu kegaduhan publik.
“Tidak memiliki dasar fakta serta bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik,” tegasnya.
Meutya mengingatkan bahwa ruang demokrasi digital seharusnya menjadi wadah adu gagasan, bukan sarana penyebaran kebencian.
Pemerintah, kata dia, akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya juga menegaskan bahwa siapa pun yang membuat atau menyebarkan konten tersebut secara sadar dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Seiring polemik yang berkembang, Amien Rais diketahui telah menurunkan video tersebut dari kanal YouTube pribadinya. (A08)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini