Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Qodari Tanggapi Video Amien Rais, Pemerintah Tegaskan Konten Tersebut Hoaks

amien rais
Amien Rais. (Foto: Ist)

Jakarta, Sinata.id – Konten YouTube yang diunggah Amien Rais memicu polemik setelah memuat pernyataan negatif terkait Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, bahkan dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menilai video tersebut mengandung informasi yang tidak benar.

Advertisement

Qodari mengaku prihatin atas pernyataan Amien Rais yang dinilai bersumber dari konten media sosial yang belum terverifikasi.

“Saya prihatin melihat video Pak Amien Rais,” ujar Qodari melalui akun Instagram @totalpolitikcom, Jumat (1/5/2026).

qodari.
Qodari. (foto: ist)

Menurutnya, tudingan yang disampaikan merupakan kekeliruan serius karena tidak memiliki dasar fakta yang kuat. Ia bahkan menyebut Amien Rais sebagai tokoh publik justru menjadi korban disinformasi.

Baca Juga  Darurat Lowongan Kerja Fiktif! Komdigi dan P2MI Bersatu Sapu Bersih Iklan Penipuan

Qodari menjelaskan, narasi dalam video tersebut diduga berawal dari konten lagu berjudul Aku Bukan Teddy yang beredar luas di media sosial. Konten itu menggunakan kolase visual tokoh publik untuk menarik perhatian, namun tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Yang dianggap sebagai sosok tertentu dalam video itu sebenarnya bukan. Itu hanya kolase gambar yang tidak memiliki hubungan langsung dengan isi lagu,” tegasnya.

Qodari menilai fenomena ini menjadi peringatan serius di era kecerdasan buatan (AI), di mana manipulasi konten semakin sulit dibedakan dari fakta.

“Ini menjadi alarm bahaya hoaks di era AI. Bahkan tokoh senior sekalipun bisa terjebak jika tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Baca Juga  70 Juta Anak Indonesia Dibatasi Akses Medsos Mulai 28 Maret 2026

Ia menegaskan bahwa pernyataan yang diarahkan kepada Seskab Teddy tidak memiliki dasar fakta yang kuat.

Komdigi: Konten Mengandung Fitnah

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi penyebaran video tersebut.

Menurutnya, konten tersebut mengandung fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal terhadap Presiden.

meutya hafid
Menteri komdigi meutya hafid. (foto: ist)

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” ujar Meutya.

Ia menilai narasi yang dibangun berpotensi merendahkan martabat pimpinan negara dan memicu kegaduhan publik.

“Tidak memiliki dasar fakta serta bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik,” tegasnya.

Meutya mengingatkan bahwa ruang demokrasi digital seharusnya menjadi wadah adu gagasan, bukan sarana penyebaran kebencian.

Baca Juga  Komdigi Hapus Video Amien Rais, Dinilai Picu Misinformasi dan Ujaran Kebencian

Pemerintah, kata dia, akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya juga menegaskan bahwa siapa pun yang membuat atau menyebarkan konten tersebut secara sadar dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Seiring polemik yang berkembang, Amien Rais diketahui telah menurunkan video tersebut dari kanal YouTube pribadinya. (A08)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini