Jakarta, Sinata.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya perusahaan baja asal China yang menjalankan usaha di Indonesia namun tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Perusahaan asing itu pun disebut mengemplang pajak, di mana nilai pendapatan (omset) perusahaan tersebut disebut mencapai sekitar Rp4 triliun.
Menurut Purbaya, perusahaan itu diduga sengaja menghindari pajak dengan cara menjual produk langsung kepada pembeli di dalam negeri secara tunai. Skema tersebut digunakan untuk menghindari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN).
Praktik serupa, katanya, juga ditemukan pada perusahaan yang bergerak di sektor bahan bangunan.
“Kalau Anda tahu, di sektor pajak masih banyak pelaku industri yang mengelabui sistem sehingga tidak membayar pajak. Yang saya ketahui ada di industri baja dan bahan bangunan. Pemiliknya dari China, perusahaannya beroperasi di sini, orang-orangnya orang China semua, bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia,” kata Purbaya beberapa hari lalu.
Ia menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya sudah mengantongi identitas perusahaan-perusahaan tersebut. Bahkan, beberapa di antaranya memiliki nama yang cukup dikenal di Indonesia.
Meski demikian, Purbaya menyebut penindakan tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah tengah menyiapkan langkah yang dinilai paling tepat sebelum mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
“Nanti akan kami tindak dengan cepat pada saat yang tepat. Ada perusahaan baja, ada perusahaan bahan bangunan. Jumlahnya banyak. Yang membuat saya heran, ada perusahaan asing dengan nama yang cukup familiar bisa beroperasi di Indonesia seperti itu,” tuturnya.
Pernyataan ini disampaikan di tengah upaya pemerintah yang terus mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak, menyusul capaian penerimaan sepanjang 2025 yang dinilai belum maksimal.
Sebelumnya, Purbaya melaporkan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun, atau sekitar 87,6% dari target APBN yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun.
Rincian penerimaan tersebut terdiri dari PPh badan sebesar Rp321,4 triliun; PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 sebesar Rp248,2 triliun; PPh final dan PPh Pasal 26 sebesar Rp345,7 triliun; serta penerimaan dari PPN dan PPnBM yang mencapai Rp790,2 triliun. (*)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini