Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Profil Sari Yuliati, Wakil Ketua DPR RI Baru dari Fraksi Golkar

profil sari yuliati, wakil ketua dpr ri baru dari fraksi golkar
Sari Yuliati ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI. (detik)

Jakarta, Sinata.id – Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar menggantikan Adies Kadir untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Advertisement

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Dalam forum tersebut, Saan menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPR RI dari Fraksi Golkar.

“Dengan telah disetujuinya Saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan DPR, pimpinan Dewan menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026 perihal pergantian pimpinan DPR RI sisa masa jabatan 2024–2029,” ujar Saan.

Baca Juga  Dokter Spesialis Jantung Anak Dipecat, DPR RI Desak Menkes Perbaiki Pola

Baca juga:Cabut Izin 28 Perusahaan Dinilai Tak Cukup, DPR Desak Pemerintah Jelaskan Pemulihan Ekologis

Usai laporan tersebut, rapat paripurna kemudian menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan dan dipandu langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto.

“Terhadap Saudari Sari Yuliati, nomor anggota A-341, ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR. Apakah dapat disetujui?” tanya Saan kepada peserta rapat, yang dijawab serempak dengan persetujuan.

Sebelumnya, DPR juga telah mengesahkan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat. Dengan pengesahan tersebut, Adies Kadir secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua sekaligus anggota DPR.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar M. Sarmuji membenarkan pengunduran diri Adies Kadir, termasuk dari keanggotaan partai.

Baca Juga  Usut Pengancaman Terhadap Ibu dari Anak Korban Kekerasan

“Ya, Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader Partai Golkar karena dicalonkan sebagai Hakim MK,” kata Sarmuji.

Baca juga:Perbudakan di Laut Dinilai Masih Terjadi, Anggota DPR RI Sentil Kapolri

Dengan penetapan ini, Sari Yuliati akan menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPR yang membidangi Koordinasi Ekonomi dan Keuangan, sesuai ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Profil Singkat Sari Yuliati

Sari Yuliati merupakan politikus Partai Golkar yang telah aktif berkiprah sejak tahun 2004. Ia lahir di Jakarta pada 2 Juni 1976 dan menyelesaikan pendidikan sarjana Teknik Sipil di Universitas Trisakti, serta meraih gelar magister di bidang yang sama dari Universitas Indonesia.

Baca Juga  Iuran JKN Naik? Anggota DPR: Transparansi Harga Mati!

Dalam struktur Partai Golkar, Sari Yuliati pernah menjabat sejumlah posisi strategis, antara lain Bendahara, Wakil Sekretaris Jenderal, hingga Wakil Bendahara DPP. Saat ini, ia juga dikenal sebagai anggota DPR Komisi III dan aktif berkomunikasi dengan masyarakat melalui media sosial pribadinya. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini