MENU
Banner SINATA.ID
Pria Jepang Divonis Seumur Hidup, Baru Dapat Persidangan Ulang Setelah...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Pria Jepang Divonis Seumur Hidup, Baru Dapat Persidangan Ulang Setelah Meninggal

Menurut keluarganya, Sakahara kemudian mengungkap bahwa dirinya dipukuli, ditendang, dan diancam selama pemeriksaan hingga akhirnya menyerah.

T Editor : Tigor Munthe | 13 Jun 2026 | 21:10 WIB
Pria Jepang Divonis Seumur Hidup, Baru Dapat Persidangan Ulang Setelah Meninggal
Palu pengadilan (gavel). (Foto: Ist)

TOKYO, Sinata.id – Kisah tragis Hiromu Sakahara kembali mengguncang Jepang dan memicu tuntutan reformasi sistem peradilan negara tersebut.

Setelah puluhan tahun memperjuangkan keadilan, pengadilan akhirnya mengabulkan permohonan persidangan ulang bagi Sakahara. Namun, keputusan itu datang terlambat karena ia telah meninggal dunia pada 2011 saat masih menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Sakahara divonis bersalah atas kasus pembunuhan dan perampokan seorang manajer toko minuman keras di Kota Hino pada 1984. 

Vonis tersebut banyak dipertanyakan karena didasarkan pada pengakuan yang menurut Sakahara diperoleh melalui tekanan dan intimidasi selama proses interogasi polisi.

Putranya, Koji Sakahara (64), mengaku perasaan keluarganya bercampur antara lega dan sedih setelah keputusan persidangan ulang diumumkan.

“Saya menyesal karena kami tidak bisa menyelamatkan ayah saya dari penjara. Meskipun saya senang dengan keputusan untuk mengabulkan persidangan ulang, ini tetap sangat menyakitkan,” ujar Koji, dikutip dari CNN.

Kasus ini kembali menyoroti praktik yang dikenal sebagai hostage justice atau "keadilan sandera" di Jepang. 

Sistem tersebut dikritik karena memungkinkan tersangka ditahan dalam waktu lama untuk menjalani interogasi intensif, sering kali tanpa pendampingan pengacara. 

Para aktivis HAM menilai praktik tersebut dapat memicu pengakuan palsu dan berkontribusi pada tingginya tingkat vonis bersalah yang mencapai lebih dari 99 persen.

Kehidupan keluarga Sakahara berubah drastis setelah kasus pembunuhan itu terjadi. Awalnya, ia sempat dibebaskan karena memiliki alibi. Namun tiga tahun kemudian polisi kembali memanggilnya untuk diinterogasi. 

Setelah pemeriksaan berjam-jam, ia akhirnya mengaku melakukan kejahatan tersebut.

Menurut keluarganya, Sakahara kemudian mengungkap bahwa dirinya dipukuli, ditendang, dan diancam selama pemeriksaan hingga akhirnya menyerah.

“Dia tidak pernah pulang lagi,” kenang Koji saat menceritakan hari ketika polisi membawa ayahnya pergi.

Meski terus membantah tuduhan selama persidangan, Sakahara tetap dinyatakan bersalah. Selama 24 tahun mendekam di balik jeruji besi, keluarga tak pernah berhenti memperjuangkan peninjauan kembali kasus tersebut.

Harapan itu tak sempat ia lihat terwujud. Pada 2011, Sakahara meninggal dunia akibat pneumonia setelah kondisi kesehatannya memburuk di penjara.

Terobosan baru dalam kasus ini muncul setelah ditemukan rekaman negatif yang tersimpan dalam berkas barang bukti. Tim kuasa hukum menilai rekaman tersebut menunjukkan kemungkinan polisi telah membimbing 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.