MENU
Banner SINATA.ID
Pria Jepang Divonis Seumur Hidup, Baru Dapat Persidangan Ulang Setelah...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Pria Jepang Divonis Seumur Hidup, Baru Dapat Persidangan Ulang Setelah Meninggal

Menurut keluarganya, Sakahara kemudian mengungkap bahwa dirinya dipukuli, ditendang, dan diancam selama pemeriksaan hingga akhirnya menyerah.

T Editor : Tigor Munthe | 13 Jun 2026 | 21:10 WIB
Pria Jepang Divonis Seumur Hidup, Baru Dapat Persidangan Ulang Setelah Meninggal
Palu pengadilan (gavel). (Foto: Ist)

Sakahara menuju lokasi penemuan jenazah, yang sebelumnya digunakan sebagai salah satu dasar utama untuk menyatakan dirinya bersalah.

Kasus Sakahara kini menjadi simbol perjuangan melawan salah vonis di Jepang. 

Desakan reformasi semakin menguat, termasuk usulan undang-undang yang akan membatasi kemampuan jaksa untuk mengajukan banding terhadap putusan yang mengabulkan persidangan ulang.

Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, mendukung langkah tersebut. Menurutnya, sistem peradilan harus mampu memberikan keadilan dengan cepat bagi mereka yang mungkin dihukum secara keliru.

Kasus ini mengingatkan publik pada perkara terkenal lain, yakni Iwao Hakamata, yang dibebaskan setelah menghabiskan lebih dari 46 tahun di penjara akibat pengakuan yang diduga dipaksakan. 

Sementara itu, Sakahara kini berpotensi menjadi salah satu contoh paling memilukan dalam sejarah salah vonis Jepang, karena kesempatan membersihkan namanya baru datang setelah ia meninggal dunia. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.