Simalungun, Sinata.id – Petugas Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun meringkus seorang pria berstatus mahasiswa, dengan inisial WUS (22).
WS diringkus pada Sabtu (11/04/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
WS ditangkap lantaran membawa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tempat minyak rambut merek Gatsby Pomade berwarna biru.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba dalam keterangannya pada Minggu (12/04/2026) sore, membenarkan penangkapan tersebut.
Polsek Bosar Maligas kata dia, tidak ada kompromi dalam pemberantasan narkoba.
“Kami akan terus mendukung setiap langkah yang diambil oleh satuan kewilayahan dalam menjaga Simalungun bebas dari narkoba,” ujar Verry.
Proses Penangkapan
Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G. Silalah mengungkap, operasi penangkapan bermula pada Jumat (10/04/2026) malam sekira pukul 23.00 WIB, masuk info berharga dari warga.
Warga melaporkan di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
“Laporan itu langsung kami sambut dengan respons cepat dan terukur,” kata dia.
Tanpa buang waktu, Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Ipda Roy Jansen Ompusunggu dan tim segera turun melakukan penyelidikan.
“Bagi kami, setiap laporan masyarakat adalah perintah yang wajib ditindaklanjuti,” kata Kapolsek Sonni G. Silalahi.
Tim bergerak senyap dan penuh kewaspadaan tiba di TKP pada Sabtu dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki yang gerak-geriknya sangat mencurigakan.
Menyadari kehadiran aparat, keduanya berupaya kabur.
Satu orang berhasil meloloskan diri, namun satu lainnya berhasil dicegat dan diamankan.
Pria tersebut mengaku berinisial WUS, seorang mahasiswa, warga Huta 3 Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Tercatat WUS, kelahiran Emplasmen Tinjowan, 1 Desember 2003.
Petugas sengaja menghadirkan kepala lingkungan setempat untuk mendampingi penggeledahan.
Ditemukan dari dalam tempat minyak rambut Gatsby Pomade berwarna biru, sabu-sabu seberat bruto 1,58 gram.
Narkotika itu dibungkus tisu dan dikemas dalam tiga plastik klip kecil.
Petugas turut mengamankan sebuah kotak plastik yang menyimpan sejumlah alat isap lengkap, yakni kaca pyrex, sekop dari pipet plastik, jarum, kompeng dari pipet plastik, tujuh plastik klip kosong, uang tunai Rp 100.000, mancis berwarna biru, serta satu unit ponsel iPhone 13 berwarna biru.
Ponsel diduga digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan peredaran narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, WUS mengaku sabu-sabu yang ada padanya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Jaini, warga Kabupaten Batu Bara.
“Ini adalah petunjuk penting yang akan kami kejar dan kembangkan sampai ke akar jaringannya. Tidak ada penjahat narkoba yang akan kami biarkan bebas,” tandas Kapolsek.
Tersangka WUS dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas, untuk kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka berhadapan dengan ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (A08)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini