Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
NewsPematangsiantar

Ponsel Tak Bisa Dihubungi, Polisi Gagal Ringkus Bandar Sabu di Siantar

ponsel tak bisa dihubungi, polisi gagal ringkus bandar sabu di siantar
Penangkapan tersangka MA di Jalan Nagur. (ist)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pengembangan kasus narkoba gagal menyentuh terduga bandar sabu di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, berinisial D.

Penyebabnya, karena ponsel terduga bandar tersebut tidak tersambung ketika dihubungi aparat kepolisian. Sehingga, D pun gagal diringkus.

Advertisement

Demikian diutarakan kepolisian usai menangkap MA (47) di Jalan Nagur, Pematangsiantar.

Penangkapan MA berlangsung dramatis dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB, Sabtu (3/5/2025). Video penangkapan MA juga telah tersebar di sosial media.

Berdasarkan keterangan Humas Polres Pematangsiantar menyebut, penangkapan MA dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Jonny H Pardede berhasil mengamankan MA, yang merupakan warga setempat.

Baca Juga  Lewat Mediasi, Sengketa Jalan di Pinggir Sungai Bah Tongguran Berakhir Damai

Saat digeledah, sabu ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan tersangka. Berikut barang bukti satu unit ponsel dan uang tunai Rp500 ribu.

Dari interogasi awal, MA mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R atas perintah D, yang juga tinggal di kawasan yang sama. Namun, saat dilakukan pengembangan, keduanya tidak berhasil ditangkap karena nomor telepon mereka tidak bisa dihubungi.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini