Simalungun, Sinata.id – Personel Polsek Gunung Malela ringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu saat berada di pinggir jalan, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (18/4/2026).
Pria yang ditangkap diketahui berinisial IKS (34), warga Kecamatan Siantar. Ia diamankan sekitar pukul 10.30 WIB setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B Siahaan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan intelijen yang diterima unit Reskrim pada pagi hari. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan.
“Petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak permen serta di saku celana pelaku,” ungkapnya, Minggu (19/4/2026)
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita enam paket kecil sabu serta satu paket berukuran sedang dengan total berat bruto 2,25 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai, dua unit telepon genggam, kartu ATM, plastik klip kosong, serta alat bantu yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang di Kota Medan. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum mereka, mengingat ancaman peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
“Tindakan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolsek
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini