Maluku, Sinata.id — Langkah tegas diambil oleh Kepolisian Daerah Maluku terhadap seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku Tenggara. Bripda Mesias Viktor Siahaya resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri menyusul sidang etik panjang yang digelar oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Proses sidang yang berlangsung lebih dari 14 jam ini menetapkan tiga poin sanksi terhadap Bripda Mesias. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik, yang bersangkutan sempat ditempatkan di ruang khusus selama empat hari sebelum akhirnya dijatuhkan keputusan pemecatan.
Baca Juga: AS, Rusia, dan China Adu Strategi Nuklir di Jenewa, Era Baru Pengendalian Senjata Dimulai
“Majelis sidang menyatakan perilaku pelanggar sebagai tindakan tercela, disertai penempatan di tempat khusus dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” terang Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Selasa (24/2026).
Kejadian tragis ini bermula saat anggota Brimob itu melakukan dugaan penganiayaan terhadap pelajar MTs berinisial AT (14) dalam operasi cipta kondisi di ruas jalan Kota Tual pada 19 Februari 2026. Akibat pukulan yang diduga kuat berasal dari helm taktikal yang diayunkan petugas, korban jatuh dan mengalami luka serius. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa pelajar itu tidak tertolong.
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak dan keselamatan anak, bahkan mencederai konstitusi. Mereka mendesak penegak hukum untuk menerapkan pasal pemberatan sesuai Undang‑Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini bukan hanya bentuk sanksi administratif, tetapi juga sinyal kuat bahwa Polri tidak akan mentolerir kekerasan dan pelanggaran etik oleh personel yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
“Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis,” ungkap Dadang.
Meski telah dipecat, proses hukum terhadap Bripda Mesias masih berjalan dalam ranah pidana. Kepolisian memastikan penyelidikan akan terus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [a46]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini