Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
News

Polri Pecat Anggota Pelaku Aniaya Anak hingga Tewas di Maluku

polri pecat anggota pelaku aniaya anak hingga tewas di maluku
Bripda Mesias dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat karena tindakan penganiayaan pelajar di Kota Tual. (Ist)

Maluku, Sinata.id — Langkah tegas diambil oleh Kepolisian Daerah Maluku terhadap seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku Tenggara. Bripda Mesias Viktor Siahaya resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri menyusul sidang etik panjang yang digelar oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Proses sidang yang berlangsung lebih dari 14 jam ini menetapkan tiga poin sanksi terhadap Bripda Mesias. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik, yang bersangkutan sempat ditempatkan di ruang khusus selama empat hari sebelum akhirnya dijatuhkan keputusan pemecatan.

Advertisement

Baca Juga: AS, Rusia, dan China Adu Strategi Nuklir di Jenewa, Era Baru Pengendalian Senjata Dimulai

Baca Juga  Siswa SMK di Palembang Babak Belur Dianiaya Guru Olahraga

“Majelis sidang menyatakan perilaku pelanggar sebagai tindakan tercela, disertai penempatan di tempat khusus dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” terang Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Selasa (24/2026).

Kejadian tragis ini bermula saat anggota Brimob itu melakukan dugaan penganiayaan terhadap pelajar MTs berinisial AT (14) dalam operasi cipta kondisi di ruas jalan Kota Tual pada 19 Februari 2026. Akibat pukulan yang diduga kuat berasal dari helm taktikal yang diayunkan petugas, korban jatuh dan mengalami luka serius. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa pelajar itu tidak tertolong.

Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak dan keselamatan anak, bahkan mencederai konstitusi. Mereka mendesak penegak hukum untuk menerapkan pasal pemberatan sesuai Undang‑Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Penjaga Rumah Zaskia Mecca Babak Belur Dihajar Pria Ngaku 'Anggota'

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini bukan hanya bentuk sanksi administratif, tetapi juga sinyal kuat bahwa Polri tidak akan mentolerir kekerasan dan pelanggaran etik oleh personel yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

“Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis,” ungkap Dadang.

Meski telah dipecat, proses hukum terhadap Bripda Mesias masih berjalan dalam ranah pidana. Kepolisian memastikan penyelidikan akan terus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [a46]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini