Simalungun, Sinata.id β Motif pembunuhan siswi SMP berinisial ZR (15) yang ditemukan tewas di area perkebunan PT Bridgestone, Kabupaten Simalungun, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial AH (15), yang juga masih di bawah umur, mengaku menghabisi nyawa korban setelah terjadi pertengkaran terkait permintaan uang untuk aborsi.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap AH hanya beberapa jam setelah jasad korban ditemukan pada Minggu (28/12/2025) sore.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku emosi ketika korban meminta sejumlah uang untuk menggugurkan kandungan, yang kemudian memicu tindak kekerasan berujung pembunuhan.
Dalam keterangannya kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan kekerasan secara bertubi-tubi terhadap korban.
Baca juga:Β Remaja Perempuan Ditemukan Tewas di Perkebunan Karet Simalungun
Dimulai dengan mencekik dari belakang, disusul memukul kepala korban menggunakan batu dan kayu, serta menusuk korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal di lokasi.
Penemuan jasad korban bermula ketika dua saksi warga sekitar menemukan tubuh korban tergeletak di perkebunan dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Dari olah tempat kejadian perkara, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, uang tunai, serta benda tumpul yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.
Orang tua korban yang tiba di lokasi kemudian memastikan identitas jenazah sebagai ZR, siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSU Djasamen Saragih untuk dilakukan visum guna kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang menegaskan pengungkapan cepat kasus ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Berdasarkan analisis barang bukti dan keterangan saksi, polisi bergerak cepat mengarah kepada pelaku.
Baca juga:Β Mayat Remaja Perempuan di Bridgestone Diduga Dibunuh, Polisi Ringkus Anak
AH akhirnya ditangkap di rumah kerabatnya di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang, sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama.
Polisi memastikan proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan bahwa pengungkapan motif menjadi bagian penting dalam penyidikan.
βMotif ekonomi yang dipicu permintaan uang menjadi pemicu utama tindakan pelaku. Namun seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak,β ujarnya, Senin (29/12/2025).Β (*)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini