Info Market CPO
πŸ—“ Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 1K β€’DMI β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
News

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba dari Teras Rumah, Sita 13 Paket Sabu

polres pematangsiantar menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di kecamatan siantar sitalasari, mengamankan 13 paket sabu.
Tersangka pengedar narkoba.

Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial VD (40), warga Jalan Sibatu Batu Blok III, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Senin (14/4/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 13 paket sabu seberat bruto 4,95 gram.

Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Pematangsiantar

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Advertisement

β€œDari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka VD saat sedang duduk di teras rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dalam dompet di kantung celana belakang pelaku, uang tunai Rp550.000 di kantung depan, dan satu unit HP Oppo di atas meja,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede.

Baca Juga  Lurah Syahrizal: Kutipan Iuran atas Perintah Lisan Camat

Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan 10 paket sabu di dalam kaus kaki merah yang tergantung di pintu kamar, satu paket sabu di laci kamar, serta dua bungkus plastik klip kosong di lantai dua.

Dalam interogasi awal, tersangka VD mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya. Ia juga mengaku bahwa uang yang ditemukan berasal dari hasil penjualan sabu.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini