Simalungun, Sinata.id – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun kembali membuahkan hasil. Jajaran Polres Simalungun mengamankan seorang pria berinisial SIS (43) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Senin malam (2/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah warung kopi di Jalan Musa Sinaga. Lokasi tersebut disinyalir kerap dijadikan tempat transaksi sabu secara terselubung.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B Siahaan mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang berada di depan warung kopi, petugas melakukan penyisiran di sekitar tempat duduknya dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah sebuah batu di kolong meja,” ujar Hengky, Jumat (6/2/2026)
Pria itu mengaku bernama Syahru Imran Silitonga, warga Nagori Pamatang Simalungun. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 plastik klip sedang berisi diduga sabu, 1 plastik klip besar kosong, 1 plastik klip sedang kosong, serta 1 unit handphone merek Oppo warna hitam biru.
Di hadapan petugas dan saksi, terduga pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan sengaja disimpan di bawah batu untuk mengelabui aparat kepolisian.
“Terduga pelaku telah kami amankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Saat ini, penyidik tengah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta menyiapkan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini, Negara Republik Indonesia dinyatakan sebagai pihak yang dirugikan. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini