Menurutnya, kamar-kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja. Tempat tidur disingkirkan dan diganti dengan meja serta lemari layaknya kantor operasional.
“Kamar-kamar di lantai dua bangunan tersebut telah dirombak. Tempat tidur disingkirkan untuk dialihfungsikan menjadi ruang kantor yang dilengkapi dengan meja-meja dan lemari,” katanya dikutip dari CNA, Sabtu (16/5/2026,).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 30 orang yang terdiri dari 26 warga negara asing (WNA) dan 4 warga negara Indonesia (WNI).
Para WNA tersebut berasal dari lima negara, yakni:
12 warga Filipina
5 warga China
4 warga Taiwan
4 warga Kenya
1 warga Malaysia.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung operasi penipuan siber.
Barang bukti itu antara lain:
komputer dan keyboard,
perangkat internet satelit Starlink,
bendera luar negeri,
hingga atribut FBI yang diduga dipakai untuk menyamar atau meyakinkan korban.
Polisi juga menemukan dokumen fisik berisi panduan teknis dan skrip latihan penipuan.
“Para WNA yang berada di sana sedang dalam tahap persiapan untuk bekerja sebagai operator,” ungkap Leonardo.
Ia menjelaskan, dokumen tersebut berisi skenario pelatihan dengan berbagai modus kejahatan.
“Ditemukan dokumen-dokumen yang berisi naskah atau skrip skenario latihan. Modusnya mencakup kejahatan terkait persenjataan hingga narkotika skala besar sebagai bagian dari pelatihan mereka sebelum beroperasi,” lanjutnya.
Polda Bali kini memburu seorang warga negara China berinisial M yang diduga menjadi otak di balik persiapan markas scamming internasional tersebut.
M disebut berhasil melarikan diri sebelum penggerebekan dilakukan.
Menurut polisi, M bertanggung jawab atas seluruh fasilitas di lokasi dan diduga mendanai sekaligus merancang teknis operasional kelompok tersebut.
Ia juga disebut menerapkan kontrol ketat terhadap para pengikutnya dengan menahan paspor mereka agar tidak kabur.
Dari 26 WNA yang diamankan, sebanyak 11 orang diketahui tidak memegang paspor karena dokumen perjalanan mereka diduga dikuasai oleh M.
Saat ini, penanganan para WNA tersebut berada di bawah kewenangan pihak imigrasi.
Mereka diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan atau visa turis.
Karena dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum sesuai Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian, seluruh WNA itu dijadwalkan dideportasi ke negara masing-masing dalam pekan ini.
Kasus di Bali menambah daftar pengungkapan kejahatan siber lintas negara yang melibatkan WNA di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, Imigrasi Batam mengamankan lebih dari 200 WNA di Apartemen Baloi View, Batam, pada 6 Mei 2026.
Mereka diduga terlibat penipuan daring lintas negara seperti love scamming, judi online, hingga phishing e-commerce.
Selain itu, polisi juga membongkar markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada 7 Mei 2026 dengan mengamankan 321 orang.
Interpol Indonesia menyebut rangkaian kasus tersebut mengindikasikan adanya pergeseran basis operasi kejahatan transnasional ke Indonesia. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini