Bali, Sinata.id – Kepolisian Daerah Bali menetapkan seorang warga negara Swiss, Luzian Andrin Zgraggen alias luzzysun, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan setelah unggahan media sosialnya dinilai menghina Hari Raya Nyepi. Penetapan status hukum tersebut disertai penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, membenarkan penahanan itu dan menyatakan proses hukum telah berjalan sejak akhir pekan.
Penanganan perkara dilakukan oleh Subdirektorat III Direktorat Reserse Siber melalui serangkaian penyelidikan intensif yang berlangsung sejak 20 hingga 21 Maret 2026.
Kasus ini bermula dari unggahan pada fitur Instagram Story milik akun luzzysun yang berisi keluhan bernada kasar terkait pelaksanaan Nyepi di Bali, termasuk larangan aktivitas di luar rumah selama hari suci tersebut.
Konten itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu respons publik, termasuk perhatian dari sejumlah tokoh asal Bali.
Menindaklanjuti temuan tersebut, aparat melakukan penelusuran identitas pemilik akun serta pergerakannya. Polisi membuntuti aktivitas Luzian dari kawasan Kuta hingga Ubud sebelum akhirnya mengamankannya pada Jumat malam, 20 Maret 2026, sekitar pukul 20.30 WITA di wilayah Mengwi.
Pengamanan dilakukan setelah yang bersangkutan terdeteksi mendatangi kediaman salah satu pihak yang kemudian berperan sebagai pelapor.
Selanjutnya, Luzian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Siber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada Sabtu, 21 Maret 2026, penyidik juga memeriksa pelapor sebagai saksi.
Pada hari yang sama, penyidik menggelar perkara dan menetapkan Luzian sebagai tersangka. Sekitar pukul 17.00 WITA, ia resmi ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik tersangka serta mengamankan akun media sosial yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut.
Polda Bali menjerat Luzian dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur perbuatan menyebarluaskan konten yang mengandung unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300.
Adapun Pasal 300 huruf b mengatur larangan menyatakan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok berdasarkan agama atau kepercayaan.
Menurut kepolisian, unggahan yang dibuat tersangka memenuhi unsur pidana karena memuat pernyataan yang dinilai menunjukkan kebencian terhadap Nyepi sebagai hari raya umat Hindu, serta disebarluaskan melalui media sosial sehingga dapat diakses oleh publik (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini