MENU
Banner SINATA.ID
PHK Lebih Dulu, SK Demosi Menyusul; Mediasi PT SHK dan Godfrit Berakhi...
WA FB

PHK Lebih Dulu, SK Demosi Menyusul; Mediasi PT SHK dan Godfrit Berakhir Buntu

B Editor : Brian Nicholson 15 Jun 2026 | 16:03 WIB
PHK Lebih Dulu, SK Demosi Menyusul; Mediasi PT SHK dan Godfrit Berakhir Buntu
Godfrit Freddy Sianturi (kiri) bersama kuasa hukumnya, Riris Butarbutar (tengah), usai mengikuti mediasi dengan PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Senin (15/6/2026). (Foto: Sinata.id)

Namun ketentuan yang sama juga mengatur bahwa pelanggaran tersebut harus merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Fakta-fakta tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini masih menjadi pokok perselisihan antara kedua belah pihak.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Drs. Robert Samosir, menyatakan bahwa berdasarkan data yang dimiliki instansinya, PT SHK belum mendaftarkan Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama.

"Sesuai data kami bahwa PT SHK belum mendaftarkan PP/PKB-nya," tulis Robert Samosir saat dikonfirmasi Sinata.id beberapa waktu lalu.

Pernyataan Disnaker tersebut menjadi sorotan karena seluruh rangkaian SP hingga PHK terhadap Godfrit didasarkan pada dugaan pelanggaran yang dilakukan pekerja.

Karena itu, dalam mediasi muncul pertanyaan mengenai aturan internal apa yang menjadi dasar perubahan jabatan, penerbitan surat peringatan, hingga pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang telah mengabdi selama kurang lebih 15 tahun 8 bulan tersebut.

Pertanyaan lain yang juga mengemuka adalah mengenai waktu pemberitahuan SK demosi kepada pekerja.

Persoalan inilah yang kemudian menjadi sorotan. Sebab status Pembantu Umum yang lahir dari SK demosi tersebut selanjutnya menjadi dasar penerbitan SP I, SP II, SP III hingga surat PHK.

Karena itu muncul pertanyaan yang hingga kini belum terjawab dalam mediasi: apabila SK demosi baru diterima pekerja setelah PHK diterbitkan, sementara status hasil demosi tersebut telah lebih dahulu digunakan sebagai dasar penurunan penghasilan, penerbitan SP I, SP II, SP III hingga surat PHK, kapan sesungguhnya keputusan tersebut diberitahukan secara resmi kepada pekerja?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan mengingat seluruh tuduhan pelanggaran yang digunakan perusahaan untuk menerbitkan surat peringatan hingga mengakhiri hubungan kerja merujuk pada jabatan hasil demosi tersebut.

Pertanyaan itulah yang hingga kini masih menjadi salah satu pokok sengketa antara kedua belah pihak.

Akibatnya, mediasi yang digelar di Disnaker Kota Pematangsiantar kembali berakhir tanpa titik temu.

Perselisihan yang awalnya bermula dari hubungan kerja kini berkembang menjadi sengketa yang lebih luas, mencakup perubahan jabatan, penurunan penghasilan, penerbitan surat peringatan, perhitungan hak pasca PHK, hingga dasar tindakan perusahaan yang berujung pada berakhirnya hubungan kerja.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.