MENU
Banner SINATA.ID
PHK Lebih Dulu, SK Demosi Menyusul; Mediasi PT SHK dan Godfrit Berakhi...
WA FB

PHK Lebih Dulu, SK Demosi Menyusul; Mediasi PT SHK dan Godfrit Berakhir Buntu

B Editor : Brian Nicholson 15 Jun 2026 | 16:03 WIB
PHK Lebih Dulu, SK Demosi Menyusul; Mediasi PT SHK dan Godfrit Berakhir Buntu
Godfrit Freddy Sianturi (kiri) bersama kuasa hukumnya, Riris Butarbutar (tengah), usai mengikuti mediasi dengan PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Senin (15/6/2026). (Foto: Sinata.id)

Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi, sengketa antara PT SHK dan Godfrit kini tidak lagi semata menyangkut besaran hak pasca PHK. Perselisihan telah berkembang pada persoalan yang lebih mendasar, yakni dasar perubahan jabatan, penurunan penghasilan, penerapan sanksi disiplin, hingga fondasi hukum yang digunakan perusahaan dalam mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja yang telah mengabdi hampir 16 tahun. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.