Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi, sengketa antara PT SHK dan Godfrit kini tidak lagi semata menyangkut besaran hak pasca PHK. Perselisihan telah berkembang pada persoalan yang lebih mendasar, yakni dasar perubahan jabatan, penurunan penghasilan, penerapan sanksi disiplin, hingga fondasi hukum yang digunakan perusahaan dalam mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja yang telah mengabdi hampir 16 tahun. (SN14)
PHK Lebih Dulu, SK Demosi Menyusul; Mediasi PT SHK dan Godfrit Berakhir Buntu
B
Editor :
Brian Nicholson
15 Jun 2026 | 16:03 WIB
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
PT INALUM Terima Mahasiswa ITERA untuk Program Magang di PLTA Paritohan Juli 2026
15 Jun 2026
Mensos: Pembangunan Sekolah Rakyat Hampir Rampung, Siap Digunakan Tahun 2026
15 Jun 2026
Asrul Assani Resmi Dilantik sebagai Sekda Kota Subulussalam
15 Jun 2026
DPRD Dairi Soroti Dampak Pengerukan Lahan Perumahan di Desa Lau Bagot
15 Jun 2026
Anggaran Rp600 Miliar Digelontorkan Bangun RSUD Pirngadi Mulai Tahun 2027
15 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.