Tak hanya itu, perubahan jabatan tersebut juga diikuti perubahan penghasilan yang cukup signifikan.
Yang menarik, perubahan jabatan tersebut langsung diikuti penurunan penghasilan dalam waktu yang sangat singkat.
Dokumen transfer gaji yang diperoleh Sinata.id menunjukkan Godfrit masih menerima upah sebesar Rp7.135.000 pada Mei dan Juni 2025. Namun setelah SK demosi ditetapkan pada 18 Juli 2025 dan berlaku efektif sejak 21 Juli 2025, gaji yang ditransfer pada 31 Juli 2025 tercatat turun menjadi Rp4.208.000.
Dengan demikian, hanya sekitar 10 hari setelah perubahan jabatan mulai berlaku, penghasilan pekerja turun hampir Rp3 juta per bulan dibandingkan upah yang sebelumnya diterima.
Penurunan penghasilan tersebut turut menjadi bagian yang dipersoalkan dalam mediasi. Sebab selain menjadi dasar keberatan pekerja, perubahan upah itu juga terjadi dalam periode yang sama dengan perubahan jabatan yang kini menjadi objek sengketa antara kedua belah pihak.
Dalam mediasi, Penasehat Hukum PT SHK, Hikmah Anita Siregar, mengakui bahwa perubahan jabatan atau demosi tersebut memang dilakukan perusahaan sebelum mengambil langkah PHK.
"Karena kita tidak ingin pada saat itu mem-PHK Pak, maka dia demosi," ujarnya usai mediasi.
Menurut Hikmah, setelah demosi dilakukan, Godfrit dinilai tidak melaksanakan pekerjaan yang diberikan perusahaan sehingga akhirnya diterbitkan surat peringatan secara bertahap.
"Kita kasih SP satu, kita berharap dia besoknya laksanakan. Tetapi besoknya dia tetap tidak dilakukannya, akhirnya dikasih ke SP dua," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan menilai tidak ada larangan mengenai pemberian surat peringatan dalam rentang waktu yang berdekatan.
"Nggak ada larangan itu Pak," ujarnya.
Bahkan menurut Hikmah, ketentuan ketenagakerjaan tidak mengatur batas minimal waktu antara satu surat peringatan dengan surat peringatan berikutnya.
"Maksimal enam bulan, tetapi satu jam pun boleh, dua jam pun boleh itu Pak rentang waktu pemberian SP itu. Cuma batasnya harus paling lama enam bulan untuk satu SP," katanya.
Pernyataan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa PHK dapat dilakukan terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran setelah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.