MENU
Banner SINATA.ID
PHK Lebih Dulu, SK Demosi Menyusul; Mediasi PT SHK dan Godfrit Berakhi...
WA FB

PHK Lebih Dulu, SK Demosi Menyusul; Mediasi PT SHK dan Godfrit Berakhir Buntu

B Editor : Brian Nicholson 15 Jun 2026 | 16:03 WIB
PHK Lebih Dulu, SK Demosi Menyusul; Mediasi PT SHK dan Godfrit Berakhir Buntu
Godfrit Freddy Sianturi (kiri) bersama kuasa hukumnya, Riris Butarbutar (tengah), usai mengikuti mediasi dengan PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Senin (15/6/2026). (Foto: Sinata.id)

Pematangsiantar, Sinata.id – Mediasi antara PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) dengan Godfrit Freddy Sianturi, yang digelar di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar, Senin (15/6/2026), berakhir tanpa kesepakatan. Di balik perdebatan mengenai hak pasca pemutusan hubungan kerja (PHK), muncul persoalan yang kini menjadi inti sengketa, yakni Surat Keputusan (SK) demosi yang menurut pekerja baru diterimanya setelah perusahaan menerbitkan PHK, padahal dokumen tersebut menjadi dasar perubahan jabatan, penurunan penghasilan, penerbitan surat peringatan hingga berakhirnya hubungan kerja.

Dalam mediasi tersebut, PT SHK menawarkan penyelesaian sebesar Rp43.050.000. Namun angka tersebut dipersoalkan karena pekerja menilai belum mencerminkan keseluruhan hak yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja setelah masa pengabdian sekitar 15 tahun 8 bulan.

Mengacu pada Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang di-PHK karena pelanggaran setelah diberikan surat peringatan tetap memiliki hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, besaran penyelesaian yang ditawarkan perusahaan menjadi salah satu pokok perdebatan dalam mediasi, mengingat pekerja menilai perhitungan tersebut belum memasukkan seluruh hak yang seharusnya diterima sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Salah satu yang paling disorot adalah keberadaan SK perubahan jabatan dari Penanggung Jawab S&DRP Sibolga menjadi Pembantu Umum (PU) PT SHK.

Dokumen yang diperoleh Sinata.id menunjukkan SK tersebut diterbitkan perusahaan pada 18 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 21 Juli 2025.

Namun menurut Godfrit, SK tersebut tidak pernah diberikan, tidak pernah diperlihatkan, dan tidak pernah disampaikan secara resmi kepadanya ketika kebijakan itu mulai diberlakukan. Ia mengaku baru menerima dokumen tersebut melalui pesan WhatsApp setelah perusahaan menerbitkan surat PHK pada Juni 2026.

Persoalan ini menjadi penting karena status Pembantu Umum yang lahir dari keputusan tersebut kemudian digunakan dalam rangkaian tindakan perusahaan berikutnya, mulai dari penerbitan surat peringatan hingga PHK.

Mulai dari SP I tertanggal 27 April 2026, SP II tertanggal 28 April 2026, SP III tertanggal 3 Juni 2026, hingga surat PHK yang diterbitkan perusahaan, seluruhnya menyebut Godfrit sebagai Pembantu Umum dan mendasarkan sanksi pada tuduhan bahwa pekerja tidak melaksanakan pekerjaan yang diperintahkan dalam jabatan tersebut.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.