Simalungun, Sinata.id – Kelompok Tani (Koptan) Fitofit Mujur, Dusun Bah Ruksi, Nagori Pematang Pane, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, menyampaikan pengaduan tertulis kepada Camat Panombean Panei dan Komisi II DPRD Simalungun, Kamis (2/4/2026).
Dalam surat tersebut, para petani mengeluhkan bahwa sejak Januari 2026 areal persawahan mereka tidak lagi mendapatkan pasokan air. Kondisi ini menyebabkan tanah sawah menjadi kering dan retak, sehingga tidak dapat ditanami padi. Akibatnya, pola tanam mengalami gagal total.
Selain itu, saluran irigasi sekunder maupun primer juga mengalami kekeringan. Padahal, sejak dahulu hingga tahun 2025, debit air dari sumber mata air (umbul) masih mengalir lancar melalui jaringan irigasi tersebut.
Sebelumnya, kebutuhan air untuk persawahan petani terpenuhi secara merata, sehingga pola tanam berjalan lancar dan kebutuhan pangan petani tercukupi.
Namun, sejak 7 November 2025, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtauli Kota Pematangsiantar mengambil alih sumber air tersebut dan membangunnya menjadi bak penampung air. Dampaknya, aliran air ke areal persawahan terhenti total, sehingga petani terancam kehilangan mata pencaharian yang selama ini bergantung pada sektor pertanian.
Adapun lokasi sumber air berada di Dusun Aek Nauli, Nagori Panei Tonga, Kecamatan Panei. Sementara itu, areal persawahan yang terdampak kekeringan meliputi Dusun Aek Nauli, Kelurahan Panei Tonga, Dusun Silamak-lamak, dan Dusun Bombongan di Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei. Selain itu, wilayah terdampak di Kecamatan Panombean Panei mencakup Dusun Bah Ruksi dan Sawah III, dengan total luas sekitar 150 hektare.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun, melalui Camat Panombean Panei maupun Komisi II DPRD Simalungun, dapat membantu petani dengan mendorong Perumda Tirtauli mengembalikan fungsi sumber air tersebut seperti semula.
Camat Panombean Panei, Lina Damanik, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan telah menerima surat pengaduan dari warga. Ia menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memfasilitasi pertemuan antara koptan dan pihak Perumda Tirtauli, meski belum memastikan jadwalnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Simalungun, Maraden Sinaga, juga membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut. Ia menyatakan DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat bersama instansi terkait serta Perumda Tirtauli. (SN17)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini