Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Perzinaan dan Kumpul Kebo Tak Bisa Dipolisikan Sembarangan, Ini Penjelasan Menteri Hukum

perzinaan dan kumpul kebo tak bisa dipolisikan sembarangan, ini penjelasan menteri hukum
Menteri Hukum Supratman Andi

Jakarta, Sinata.id – Kementerian Hukum menyatakan bahwa ketentuan pidana terkait perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan (kohabitasi) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan terbatas. Hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut hanya dimiliki pihak-pihak tertentu, bukan masyarakat umum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pengaduan atas perzinaan maupun kohabitasi hanya dapat diajukan oleh pasangan sah.

Advertisement

Selain itu, orang tua dan anak juga memiliki hak mengadu, dengan ketentuan anak telah berusia sekurang-kurangnya 16 tahun. Penegasan ini disampaikan melalui keterangan resmi pada Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, pengaturan dalam KUHP baru—Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023—memiliki perbedaan mendasar dibanding KUHP lama. Jika sebelumnya delik perzinaan hanya menyasar pihak yang salah satunya telah menikah, KUHP terbaru memperluas cakupan perlindungan hukum, termasuk kepentingan anak.

Baca Juga  Fakta Video CCTV Inara Rusli Viral, Netizen Mengelus Dada: “Dulu Korban Pelakor, Sekarang?”

“Di KUHP yang baru, pengaturannya juga menyentuh aspek perlindungan anak,” ujarnya.

Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang di Dewan Perwakilan Rakyat yang diwarnai perdebatan mengenai nilai moral dan sosial.

Perbedaan pandangan antarfaksi akhirnya mengerucut pada kompromi yang kemudian disepakati sebagai norma hukum.

Undang-Undang KUHP baru telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Sesuai ketentuan peralihan, aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Secara rinci, Pasal 411 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sahnya dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda.

Sementara Pasal 412 menyebutkan bahwa hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dikenai pidana paling lama enam bulan atau denda.

Baca Juga  Pelajar Al Washliyah Soroti Cafe Blue Diamond di DAS Bah Bolon

Untuk kedua ketentuan tersebut, penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang berhak sebagaimana diatur undang-undang. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini