Sinata.id – Perselisihan kecil yang awalnya hanya gurauan antar pemain biliar berubah menjadi tragedi ketika terjadi penikaman petani di Dusun Dolok Maraja, Simalungun. Keributan sepele itu berujung pada tewasnya Edward Sembiring (52), yang meregang nyawa setelah ditikam pada Kamis malam, 13 November 2025.
Keributan bermula saat Edward dan beberapa rekannya, termasuk Dolmansen Sipayung (36), sedang bermain biliar di sebuah warung.
Perdebatan tentang giliran bermain yang biasanya dianggap wajar justru memicu emosi.
Di tengah suasana memanas, cekcok merembet menjadi saling dorong hingga perkelahian.
Baca Juga: Petani di Simalungun Tewas Ditikam, Pelaku Kabur ke Bukit
Saksi di lokasi mencoba melerai dan meminta Dolmansen pulang agar situasi mereda.
Namun ketegangan tidak ikut padam.
Sesampainya di rumah, pelaku justru mendapati Edward kembali berada di jalan dekat rumahnya.
Pertemuan kedua ini kembali memicu konfrontasi.
Edward diduga menyerang terlebih dahulu dan melukai tangan pelaku.
Merasa tersulut dan dalam kondisi terluka, Dolmansen mengambil pisau dari dalam rumahnya.
Ia kemudian menghampiri Edward yang masih berada tidak jauh dari lokasi awal.
Di titik inilah perkelahian kedua pecah, lebih sengit, dan lebih brutal.
Dalam hitungan detik, Edward tersungkur di jalan dengan luka tikaman yang kemudian merenggut nyawanya.
Warga yang panik sempat membawa korban ke Puskesmas Saran Padang, namun upaya medis tak lagi mampu menyelamatkan nyawanya.
Tak menunggu lama, Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun bergerak cepat tiba di lokasi.
Dari hasil penyisiran, tim mendapati jejak pelarian pelaku menuju kawasan perbukitan.
Kurang dari sembilan jam setelah penikaman, Dolmansen Sipayung ditangkap tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Ini kejadian yang bermula dari hal sepele, namun berakhir tragis. Kami bergerak cepat untuk memastikan pelaku segera ditangkap,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, sandal, dan sarung pisau.
Tiga saksi juga telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini.
Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian. [dfb]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini