Tangerang, Sinata.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial RL yang diduga mengedarkan obat keras ilegal di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Dari penangkapan tersebut, aparat menyita lebih dari 10 ribu butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi merusak kesehatan dan memicu gangguan keamanan, khususnya di kalangan generasi muda.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan kerap menjadi pemicu tindak kriminal serta gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih peduli dan segera melapor ke polisi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya. Laporkan melalui layanan Polri 110,” tutur Jauhari, Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan, jajaran Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan penangkapan RL berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Sepatan Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Terduga pelaku diamankan pada Selasa malam, 6 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan pelaku di dalam tas selempang. Penggeledahan lanjutan di tempat kontrakan RL juga menemukan tambahan obat-obatan serupa.
“Dari tangan terduga pelaku berinisial RL, polisi mengamankan barang bukti berupa 10.300 butir Tramadol, 212 butir pil kuning jenis Hexymer, serta satu unit telepon genggam,” ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini