Medan, Sinata.id – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Utara meningkatkan pengawasan di kawasan Danau Toba menyusul temuan praktik penangkapan ikan pora-pora yang diduga melanggar ketentuan alat tangkap dan berpotensi mengancam kelestarian populasi ikan di perairan tersebut.
Kepala DKP Sumut, Supryanto, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim bersama instansi terkait untuk memantau aktivitas penangkapan ikan di sejumlah titik pesisir Danau Toba. Pengawasan dilakukan bersama pemerintah daerah di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menurut Supryanto, hasil pemeriksaan di lapangan menemukan penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang ukuran minimal mata jaring.
Di wilayah Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, petugas menemukan nelayan menggunakan bagan terapung dan bubu dengan ukuran mata jaring sekitar 0,5 sentimeter. Ukuran tersebut berada di bawah batas minimal yang ditetapkan, yakni 1 inci atau sekitar 2,5 sentimeter.
Sementara itu, di kawasan Ajibata, Kabupaten Toba, aktivitas penangkapan ikan juga ditemukan di area muara sungai yang menjadi lokasi pemijahan. Di lokasi tersebut, nelayan menggunakan jaring dengan ukuran mata jaring sekitar 1,5 sentimeter.
Supryanto menjelaskan bahwa ikan yang boleh ditangkap seharusnya telah mencapai tahap matang gonad dengan panjang minimal 10 sentimeter. Ikan yang berukuran lebih kecil dari ukuran tersebut seharusnya tidak ditangkap karena masih tergolong juvenil.
Dia menegaskan bahwa praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan dapat berdampak terhadap penurunan populasi ikan dan mengganggu proses regenerasi di perairan Danau Toba. Selain itu, penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan juga berpotensi memicu penangkapan berlebih dan mengganggu keseimbangan ekosistem danau.
Larangan penggunaan alat tangkap yang merusak kelestarian sumber daya ikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Selain itu, prinsip konservasi sumber daya ikan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
Selain pengawasan di lapangan, DKP Sumut juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan penangkapan ikan yang berlaku. Pemerintah provinsi saat ini juga tengah menelaah kemungkinan penyusunan regulasi khusus mengenai penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.
Menurut Supryanto, regulasi tersebut masih dikaji untuk menentukan bentuk kebijakan yang paling tepat, apakah cukup melalui surat edaran atau perlu dituangkan dalam peraturan gubernur.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Sumut, Jenny Masniari, menyampaikan data perizinan sektor kelautan dan perikanan di Sumatera Utara yang tercatat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Berdasarkan data tersebut, sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat sebanyak 1.533 izin diterbitkan di sektor kelautan dan perikanan. Jumlah tersebut terdiri dari 18 izin usaha pengolahan, 1.196 izin usaha perikanan tangkap, serta 319 izin perubahan administrasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Jenny menjelaskan bahwa rekomendasi dari DKP diperlukan untuk penerbitan izin usaha perikanan tangkap. Sementara untuk perubahan administrasi SIUP, pengurusan dapat dilakukan langsung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara tanpa memerlukan rekomendasi dari DKP. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini