Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
NewsPematangsiantar

Pemko Siantar Minta Pemprovsu Cabut 4 Izin Studio 21, Termasuk Izin Karaoke

pemko siantar minta pemprovsu cabut 4 izin studio 21, termasuk izin karaoke
Sekda Pematangsiantar Junaedi Sitanggang

Pematangsiantar, Sinata.id – Terkait Studio 21 atau Restoran City & Hotel, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah menyurati Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara (Sumut).

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang selepas mengikuti Sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar, Kamis 15 Mei 2025.

Advertisement

Kata Junaedi, melalui surat tersebut, Pemko Pematangsiantar meminta Dinas PMPTSP Sumut untuk mencabut izin yang pernah diterbitkan Dinas PMPTSP Sumut kepada Studio 21.

“(Tindak lanjut yang diminta Pemko Pematangsiantar ke Dinas PMPTSP tentang) pencabutan izin (Studio 21),” ucap Junaedi Sitanggang.

Persisnya, izin yang diminta untuk dicabut Dinas PMPTSP Sumut itu ada 4 jenis perizinan. Dalam hal ini, lembaga teknis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tersebut agar mencabut izin bar, izin karaoke, izin hotel dan izin lainnya.

Baca Juga  HUT ke-15 Tumpuan Sumbayak Boru Pakon Panagolan Siantar Martoba Terlaksana

“Izin yang perlu dicabut, ada empat jenis perizinan, sesuai yang mereka (Dinas PMPTSP) terbitkan melalui OSS. Seperti izin bar, karaoke, hotel,” tuturnya.

Dijelaskan Sekda Kota Pematangsiantar ini, meminta pencabutan izin karaoke, izin bar, izin hotel dan izin lainnya ke Dinas PMPTSP merupakan langkah tindak lanjut dari Pemko Pematangsiantar atas surat dari Kapolres Pematangsiantar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu menangkap tersangka pengedar narkoba di Studio 21. Salah satu yang ditangkap Poldasu adalah Manager Studio 21, JS.

Kemudian, pada konprensi pers Ditresnarkoba Poldasu di Markas Polres Pematangsiantar beberapa waktu lalu, pihak Bea Cukai mengungkap, bahwa Studio 21 menjual minuman keras tanpa izin penjualan.

Baca Juga  Kasus Pengeroyokan Tupiati Mandek 2 Tahun, Polisi Sebut Terkendala Pergantian Penyidik

Saat konprensi pers tersebut, pihak Poldasu bersama Bea Cukai menghadirkan ratusan botol minuman keras sebagai barang bukti, selain barang bukti kejahatan narkoba. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini