Medan, Sinata.id – Pemko Medan menegaskan setiap perselisihan antara perusahaan dan tenaga kerja akan difasilitasi melalui mediasi resmi oleh Dinas Ketenagakerjaan guna menjaga stabilitas iklim usaha dan hubungan industrial.
Komitmen itu disampaikan Walikota Rico Tri Putra Bayu Waas dalam pertemuan lintas sektor bertajuk Partnership for Sustainable Development in Medan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (12/2/2026).
Menurut wali kota, kepastian mekanisme mediasi diperlukan seiring meningkatnya aktivitas investasi dan pertumbuhan dunia usaha di daerah. Pemerintah kota, kata dia, berupaya menjaga keseimbangan kepentingan antara investor dan pekerja melalui penanganan sengketa secara profesional oleh instansi teknis.
Dalam forum yang dihadiri unsur pemerintah daerah, perwakilan negara sahabat, pelaku usaha, serta lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan itu, wali kota memaparkan realisasi investasi tahun 2025. Dari target Rp7 triliun, nilai investasi yang tercatat hingga triwulan IV mencapai sekitar Rp14,5 triliun. Data tersebut disebut sebagai indikator meningkatnya aktivitas penanaman modal di Medan.
Pemko juga menyoroti peran tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan program perlindungan tenaga kerja. Bersama BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah telah menyalurkan santunan bagi pekerja dan keluarga yang mengalami risiko kerja. Nilai santunan kematian dilaporkan sekitar Rp42 juta per kasus, dengan tambahan manfaat pendidikan anak hingga perguruan tinggi pada kondisi tertentu.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menyatakan kegiatan kemitraan tersebut ditujukan memperkuat kolaborasi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan serta perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam agenda itu juga dijadwalkan pemberian piagam kepada perusahaan yang dinilai berkontribusi pada program perlindungan pekerja.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Medan menerima penghargaan Paritrana Award 2025 tingkat Provinsi Sumatera Utara sebagai peringkat kedua kategori pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, pemerintah kota menyerahkan apresiasi kepada 16 perusahaan yang terlibat dalam program CSR perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sepanjang tahun sebelumnya. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini