Pematangsiantar, Sinata.id – Terlewatnya batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penjatuhan sanksi disiplin terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar tidak lagi sekadar persoalan administratif.
Pemerhati hukum, Boyke H Pane, dalam keterangannya kepada Sinata.id, Minggu (12/4/2026), menilai kondisi ini telah berkembang menjadi isu serius yang menyentuh integritas kepemimpinan serta kepatuhan terhadap hukum administrasi negara.
Dalam sistem kepegawaian nasional, Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewajiban hukum yang tegas dan terukur. Rekomendasi BKN, terlebih yang bersumber dari hasil audit investigatif, bukanlah sekadar saran, melainkan perintah normatif yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Boyke, ketika tenggat waktu tersebut terlampaui tanpa tindakan konkret, yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan disiplin ASN, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.
Ia menilai bahwa kelambanan atau bahkan diamnya kepala daerah dalam situasi ini berpotensi dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi dan pengabaian kewajiban jabatan.
“Ketentuan batas waktu 60 hari itu bersifat limitatif. Jika tidak dilaksanakan, maka patut diduga ada pelanggaran serius terhadap prinsip penegakan disiplin ASN,” tegasnya.
Ia juga menilai kondisi ini dapat menimbulkan efek domino dalam tata kelola pemerintahan daerah. Keputusan strategis yang melibatkan pejabat yang seharusnya telah dikenai sanksi berpotensi cacat secara administratif, bahkan membuka ruang gugatan hukum.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip good governance yang menuntut kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam konteks pengawasan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki mandat untuk memastikan penerapan sistem merit berjalan sesuai aturan. Boyke menjelaskan, jika rekomendasi tidak dijalankan, KASN dapat membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya kepada Presiden serta meminta intervensi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri juga memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah. Dalam kondisi tertentu, sanksi administratif hingga rekomendasi pemberhentian dapat dijatuhkan apabila terbukti terjadi pelanggaran serius terhadap kewajiban jabatan.
Upaya konfirmasi kepada Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, telah dilakukan guna menjaga keberimbangan pemberitaan. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui telepon genggamnya.
Menurut Boyke, dalam kerangka hukum yang berlaku, terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar apabila rekomendasi BKN tidak ditindaklanjuti.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Apabila hingga 12 April 2026 tidak ada tindakan tegas atas rekomendasi terkait dugaan pelanggaran berat oleh Sekda Junaedi Sitanggang, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar oleh Wali Kota sebagai PPK, antara lain:
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
Mengatur kewajiban penerapan sistem merit dan penegakan disiplin ASN.
Mengabaikan rekomendasi lembaga pengawas dapat dinilai sebagai pelanggaran prinsip sistem merit.
2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Mengatur bahwa pejabat berwenang wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kelalaian menjatuhkan sanksi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban jabatan.
3. PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
Menegaskan bahwa PPK wajib menindaklanjuti hasil pengawasan kepegawaian, termasuk rekomendasi dari BKN/KASN.
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif oleh Menteri Dalam Negeri.
5. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan kelalaian (maladministrasi).
Tidak menjalankan kewajiban hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Menurut Boyke, persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut satu jabatan Sekda, melainkan telah berkembang menjadi indikator komitmen pemerintah daerah terhadap supremasi hukum. Publik pun berhak mempertanyakan apakah hukum masih menjadi panglima, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu.
Ia juga menilai gelombang desakan dari masyarakat sipil, mahasiswa, dan pemuda yang mulai menguat menjadi sinyal bahwa kepercayaan publik tengah diuji. Ketika mekanisme formal tidak berjalan sebagaimana mestinya, tekanan publik kerap menjadi instrumen terakhir untuk mendorong akuntabilitas.
Menurutnya, pilihan kini berada di tangan Wali Kota Pematangsiantar. Menindaklanjuti rekomendasi BKN berarti menegakkan hukum dan menjaga marwah pemerintahan. Sebaliknya, menunda hanya akan memperdalam krisis kepercayaan serta membuka ruang intervensi dari pemerintah pusat.
Boyke menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada teks regulasi, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Ketika hukum telah menetapkan batas waktu, maka diamnya penguasa justru menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen keadilan,” tutupnya. (SN7)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini