Simalungun, Sinata.id – Pemkab Simalungun menyatakan pergantian nama Balei Harungguan (Aula) Djabanten Damanik menjadi Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih bukanlah kebijakan sepihak tanpa dasar. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Simalungun, Andri Rahadian, menyampaikan klarifikasi atas polemik yang muncul di tengah masyarakat terkait perubahan nama tersebut, termasuk penerbitan Surat Edaran (SE) kepada seluruh camat di wilayah itu.
Andri menjelaskan, kebijakan tersebut dilandasi semangat penghormatan terhadap sosok Tuan Rondahaim Saragih yang telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Menurutnya, langkah itu diambil agar masyarakat semakin mengenal dan menghargai jasa pahlawan daerah.
“Sebetulnya karena menghargai nama Pahlawan Simalungun, Tuan Rondahaim Saragih. Agar bisa di kenal oleh masyarakat bahwa itu Pahlawan Nasional diminta para Camat membuat nama karena belum ada pengaturan untuk itu,” ucapnya melalui sambungan telepon, Rabu (14/1/2025).
Baca juga: Seluruh Camat di Simalungun Diminta Gunakan Nama Tuan Rondahaim Saragih
Ia mengakui, sebelum surat edaran tersebut dikeluarkan, belum ada koordinasi khusus dengan para camat terkait teknis pelaksanaannya. Namun demikian, Andri memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara mendadak karena tetap disertai tenggang waktu.
“Pasti ada tenggang waktu, pasti ada lah karena perintah, itu kan proses jadi dikasih waktu,” tuturnya.
Andri menepis anggapan perubahan nama membebani keuangan daerah. Ia menegaskan, proses pergantian nama tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dilakukan secara terbuka.
Menurutnya, hingga saat ini ia juga belum menerima informasi resmi terkait adanya penolakan dari masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Kendati demikian, Pemkab Simalungun, kata dia, tetap membuka ruang bagi perbedaan pandangan.
Baca juga: Prabowo Subianto Kukuhkan Tuan Rondahaim Saragih sebagai Pahlawan Nasional
“Kalau penolakan itu saya gak tahu, karena orang abang yang tahu penolakan. Darimana Siapa, kalau Pemda (Pemerintah Daerah) itu menghargai pendapat masyarakat, walau tidak sejalan,” ujarnya.
Menurut Andri, masyarakat atau pihak yang keberatan terhadap pergantian nama tersebut dipersilakan menempuh jalur resmi dengan menyampaikan surat keberatan.
Pemerintah daerah, kata dia, akan menindaklanjuti setiap masukan melalui mekanisme pembahasan untuk mencari solusi terbaik.
Baca juga: Ini Alasan Tuan Rondahaim Saragih Layak Jadi Pahlawan Nasional
“Silahkan saja, Negara ini kan ada aturan, kalau ada keberatan silahkan ajukan surat, nanti Pemda bisa menganggap secara resmi. Minimal disampaikan melaui surat, biar bisa kita tanggapi, aturannya kan begitu kalau ada komplain, kami akan bahas bersama Pemda bagaimana solusinya,” ujarnya.
Andri menyebutkan, Pahlawan Nasional harus memiliki penghargaan. Jika belum sependapat dapat duduk bersama. Ia menekankan bahwa Pemda tidak bisa menutup diri.(*)
Penulis: Hendrik Nainggolan









Jadilah yang pertama berkomentar di sini