Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Pemerintah Buru 31 Perusahaan “Biang Kerok” Bencana Ekologis di Sumatera

pemerintah buru 31 perusahaan "biang kerok" bencana ekologis di sumatera
Alat berat diterjunkan untuk mencari korban hilang, akibat banjir dan longsor di Desa Bair.

Jakarta, Sinata.id – ​Pemerintah Indonesia menegaskan sikap “nol toleransi” terhadap pihak-pihak yang memicu kerusakan lingkungan parah di Pulau Sumatera.

Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah kini tengah memburu 31 perusahaan yang diduga kuat menjadi penyebab utama banjir bandang dan longsor di tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Advertisement

​Langkah ini diambil setelah ditemukannya indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut merusak Daerah Aliran Sungai (DAS), yang berujung pada bencana ekologis.

Peta Persebaran 31 “Biang Kerok”
​Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, mengungkapkan pihaknya telah memetakan 31 subyek hukum yang harus bertanggung jawab.

Berikut rincian persebarannya:
​Sumatera Barat (14 Perusahaan): Teridentifikasi sebagai perusahaan lokal yang beroperasi di tiga wilayah DAS.
​Aceh (9 Perusahaan): Diduga berdampak langsung terhadap kerusakan DAS setempat.
​Sumatera Utara (8 Subyek Hukum): Meliputi perusahaan dan kelompok Pemegang Hak atas Tanah (PHT) yang beraktivitas di DAS Batangtoru, Sungai Garoga, dan Langkat.

Baca Juga  Prabowo Matangkan Arah Politik Luar Negeri Bersama Pakar dan Mantan Diplomat

Siapkan Sanksi Berlapis: Tak Sekadar Pidana
​Pemerintah tidak hanya mengancam dengan penjara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa instrumen hukum berlapis telah disiapkan untuk menjerat para pelaku. Penegakan hukum ini dilakukan secara “keroyokan” oleh Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kejaksaan Agung.

Tiga lapisan hukuman yang menanti korporasi nakal tersebut adalah:
​Sanksi Pidana: Penjara bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab secara hukum.
​Sanksi Administratif: Evaluasi menyeluruh hingga pencabutan izin usaha.
​Ganti Rugi Lingkungan: Korporasi wajib membayar biaya pemulihan atas kerusakan alam yang ditimbulkan.

​”Selain proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan dan tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” ujar Febrie.

Baca Juga  Jadwal Sidang Isbat Idul Fitri 2026, Prediksi 1 Syawal dan Potensi Perbedaan Lebaran

Satu Perusahaan Sudah Diproses
​Keseriusan pemerintah bukan sekadar gertakan. Febrie mengungkapkan bahwa saat ini PT TBS (Tri Bahtera Srikandi) telah resmi diproses hukum oleh Bareskrim Polri sebagai salah satu tersangka penyebab banjir bandang.

​Meski demikian, Satgas PKH memastikan kasus tidak akan berhenti di satu perusahaan saja. Identitas, lokasi, dan modus operandi puluhan perusahaan lainnya sudah dikantongi dan kini tinggal menunggu giliran untuk dimintai pertanggungjawaban. []

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini