Sibolga, Sinata.id – Polres Sibolga mengungkap kasus pembunuhan yang menghebohkan warga setelah seorang pemuda ditemukan tewas di halaman Masjid Agung Sibolga pada Jumat (31/10/2025) dini hari.
Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama tim gabungan dari Satuan Intelkam dan Polsek Sibolga Sambas menangkap 5 orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi keji tersebut.
Korban, Arjuna Tamaraya (21), seorang nelayan yang semula dikira mahasiswa, ditemukan sekitar pukul 03.30 WIB dengan sejumlah luka akibat penganiayaan.
Baca juga:
Pembunuhan Mahasiswa di Masjid Agung Sibolga, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Dalam konferensi pers di Polres Sibolga, Senin (3/11/2025), pihak kepolisian memaparkan kronologi penangkapan para pelaku serta mengungkap bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan para pelaku.
Dua pelaku pertama, berinisial ZPA dan HBK, diringkus beberapa jam setelah kejadian. Menyusul kemudian tiga tersangka lainnya — SSJ, REC, dan CLI — ditangkap di lokasi berbeda di sekitar Sibolga.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV dari Masjid Agung, pakaian korban, topi hitam bertuliskan Brooklyn New York, tas hitam bermerek Polo Glad, serta sebuah kelapa dan ember plastik yang digunakan dalam aksi tersebut.
Baca juga:
Seorang Pria di Sibolga Tewas Dikeroyok di Dekat Masjid
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban, mewakili Kapolres AKBP Eddy Inganta, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran spesifik dalam tindak pidana itu.
Empat pelaku — ZPA, HBK, REC, dan CLI — dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.
Sementara SSJ disangkakan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pengungkapan cepat ini menunjukkan respons sigap aparat kepolisian dalam menangani kasus kejahatan berat yang meresahkan masyarakat. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini