Jakarta, Sinata.id – Pelarian seorang buronan kasus pembunuhan dari Eropa berakhir di Indonesia. Aparat Kepolisian Republik Indonesia menangkap seorang warga negara Portugal yang masuk daftar pencarian internasional setelah bertahun-tahun diburu aparat penegak hukum di negaranya.
Penangkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi. Targetnya adalah seorang perempuan asal Portugal bernama Mariana Guerreiro Fonseca, yang tercatat dalam red notice Interpol terkait kasus pembunuhan di negaranya.
Baca Juga: Iran Kembali Ledakkan Bandara hingga Kantor Lembaga Negara di Kuwait
Penangkapan berlangsung ketika Mariana mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Maret 2026. Tanpa banyak perlawanan, petugas langsung mengamankannya setelah identitasnya dipastikan cocok dengan data buronan internasional.
Buron Kasus Pembunuhan Sejak 2020
Berdasarkan data Interpol, Mariana diduga terlibat dalam pembunuhan seorang pria di Portugal pada tahun 2020.
Divhubinter Polri menjelaskan bahwa perempuan tersebut tidak beraksi sendirian. Ia melakukan kejahatan bersama rekannya, lalu memanfaatkan identitas serta akses keuangan milik korban setelah pembunuhan terjadi.
“Subjek diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pria di Portugal pada tahun 2020 bersama rekannya. Kemudian memanfaatkan kartu dan rekening korban setelah kejadian tersebut,” demikian keterangan yang disampaikan Divhubinter Polri, dikutip Minggu (8/3/2026).
Informasi dari media Portugal menyebut kasus itu tergolong sangat brutal. Korban bernama Diogo Goncalves dibunuh dan tubuhnya dimutilasi sebelum akhirnya dibuang ke laut. Setelah itu, pelaku mengakses ponsel korban menggunakan sidik jarinya untuk mengambil harta milik korban.
Total kerugian yang diambil dari korban disebut mencapai sekitar Rp1,14 miliar.
Usai kejahatan itu, kedua pelaku melarikan diri ke luar negeri. Perburuan terhadap mereka berlangsung lintas negara melalui jaringan kepolisian internasional.
Nama Mariana kemudian masuk dalam daftar red notice Interpol, sebuah mekanisme yang digunakan untuk membantu penangkapan buronan lintas negara.
Keberadaannya akhirnya terlacak ketika ia berada di Indonesia dan berurusan dengan proses keimigrasian. Dari titik itulah aparat langsung bergerak cepat mengamankan yang bersangkutan.
Saat ini Mariana ditahan dan menjalani pemeriksaan di Rumah Detensi Imigrasi milik Direktorat Jenderal Imigrasi.
Otoritas Indonesia berencana mendeportasi perempuan tersebut kembali ke Portugal agar dapat menjalani proses hukum di negara asalnya.
Proses pemulangan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026. [a46]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini