Asahan, Sinata.id β Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan bersama tim gabungan dan Komisi B DPRD Kabupaten Asahan menggelar Operasi Cipta Kondisi Tertib Sosial, Sabtu malam hingga Minggu dini hari (7β8 Februari 2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat. Operasi dimulai pukul 23.55 WIB dengan sasaran utama tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Asahan.
Operasi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan, Dodi Sayendra,Β bersama Kasatpol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong, serta diikuti jajaran pimpinan DPRD dan kepala dinas terkait.
Tim gabungan melibatkan personel dari Polres Asahan, Kodim 0208/AS, BNNK Asahan, Dinas Sosial, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, serta Kesbangpol.
Tim gabungan menyisir sembilan lokasi hiburan malam, di antaranya Three Karaoke, Star 7, dan Vegas Bistro.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran berupa ketiadaan izin operasional serta pelanggaran jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Petugas memberikan teguran dan pendataan terhadap pengelola usaha yang melanggar. Pelanggaran lanjutan akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan, Dodi Sayendra menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang Ramadan.
βOperasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung penegakan Perda. Menjelang Ramadan, ketertiban dan ketentraman masyarakat harus menjadi prioritas bersama,β ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.
βKami mengimbau seluruh pemilik usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. Sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penutupan paksa akan diterapkan bagi pelaku usaha yang tetap membandel,β pungkasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh aktivitas tempat hiburan malam wajib dihentikan selama bulan suci Ramadan. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini