Info Market CPO
πŸ—“ Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB TDUKU β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Paripurna DPR Setujui Lima Komisioner OJK Periode 2026-2031

paripurna dpr setujui lima komisioner ojk periode 2026-2031
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Parlementaria)

Jakarta, Sinata.id – Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui lima calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026–2031.

Persetujuan tersebut diambil setelah DPR mendengarkan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi XI DPR RI.

Advertisement

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna menanyakan langsung kepada seluruh anggota dewan terkait persetujuan laporan hasil pembahasan Komisi XI mengenai calon anggota Dewan Komisioner OJK.

β€œApakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut dapat disetujui?” ujar Puan saat memimpin rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga  Baleg DPR Kebut Penyelesaian RUU Prioritas

Pertanyaan tersebut langsung dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir. Dengan demikian, Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK yang sebelumnya telah dibahas di Komisi XI.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan laporan hasil pelaksanaan fit and proper test terhadap para kandidat. Ia menjelaskan bahwa Komisi XI telah melakukan uji kelayakan terhadap sepuluh calon anggota Dewan Komisioner OJK pada Rabu (11/3/2026).

Melalui rapat internal yang digelar setelah proses uji kelayakan, Komisi XI DPR RI kemudian memutuskan lima nama yang dinilai layak untuk mengisi posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.

Baca Juga  DPR RI Pantau Penggunaan Anggaran Sosial dan Keagamaan di Sumut

β€œMelalui rapat internal Komisi XI DPR RI, secara musyawarah mufakat diputuskan lima nama calon anggota Dewan Komisioner OJK yang terpilih untuk masa jabatan 2026-2031,” ujar Misbakhun saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna.

Lima nama yang disetujui DPR RI tersebut antara lain Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner.

Selain itu, Hasan Fawzi ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Kemudian Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Baca Juga  Personil TNI Jaga Gedung DPRD Siantar

Politikus Fraksi Partai Golkar itu selanjutnya melalui pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna terhadap lima nama tersebut.

Persetujuan rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam proses pengisian jabatan Dewan Komisioner OJK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keputusan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini