Jakarta, Sinata.id β Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui lima calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026β2031.
Persetujuan tersebut diambil setelah DPR mendengarkan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi XI DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna menanyakan langsung kepada seluruh anggota dewan terkait persetujuan laporan hasil pembahasan Komisi XI mengenai calon anggota Dewan Komisioner OJK.
βApakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut dapat disetujui?β ujar Puan saat memimpin rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Pertanyaan tersebut langsung dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir. Dengan demikian, Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK yang sebelumnya telah dibahas di Komisi XI.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan laporan hasil pelaksanaan fit and proper test terhadap para kandidat. Ia menjelaskan bahwa Komisi XI telah melakukan uji kelayakan terhadap sepuluh calon anggota Dewan Komisioner OJK pada Rabu (11/3/2026).
Melalui rapat internal yang digelar setelah proses uji kelayakan, Komisi XI DPR RI kemudian memutuskan lima nama yang dinilai layak untuk mengisi posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
βMelalui rapat internal Komisi XI DPR RI, secara musyawarah mufakat diputuskan lima nama calon anggota Dewan Komisioner OJK yang terpilih untuk masa jabatan 2026-2031,β ujar Misbakhun saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna.
Lima nama yang disetujui DPR RI tersebut antara lain Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner.
Selain itu, Hasan Fawzi ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Kemudian Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Politikus Fraksi Partai Golkar itu selanjutnya melalui pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna terhadap lima nama tersebut.
Persetujuan rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam proses pengisian jabatan Dewan Komisioner OJK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keputusan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini