Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Regional

Pakpak Bharat dan Ujian Demokrasi: Kritik Publik Seharusnya Didengar, Bukan Dipidana

pakpak bharat dan ujian demokrasi: kritik publik seharusnya didengar, bukan dipidana

oleh: Anna Martyna Sinamo

Pakpak Bharat, Sinata.id – Dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis di Kabupaten Pakpak Bharat kembali mencuat setelah Polda Sumatera Utara memanggil sejumlah warga yang terlibat dalam aksi damai pada 6 November 2023.

Advertisement

Pemanggilan dilakukan usai laporan Bupati Pakpak Bharat pada Juni 2025 yang menggunakan Pasal 27A Undang-Undang ITE hasil revisi tahun 2024.

Aksi damai bertajuk “Kandang Ayam” tersebut digelar oleh Gabungan Masyarakat Pakpak Bharat di kompleks DPRD.

Massa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pembatalan hasil pemilihan kepala desa di Tanjung Meriah, penolakan pelantikan kepala desa yang dipersoalkan, serta kritik terhadap rencana pengadaan kendaraan dinas baru.

Mereka juga menyoroti keberadaan kandang ayam di area kantor bupati dan pendopo, yang dianggap tidak sesuai dengan nilai budaya masyarakat Pakpak.

Baca Juga  Kapolres Taput Pimpin Sertijab Wakapolres, PJU, dan Kapolsek

Aksi 2023 itu dihadiri beberapa tokoh masyarakat, termasuk Drs. Zulkarnaen Berutu, Pildo Juniper Sinamo, Salman Berutu, Amir Solin, dan Yudhika Kdemmun Banurea.

Respons pemerintah saat itu disampaikan melalui surat Sekda Jalan Berutu dan dibacakan Ketua DPRD Hotma Ramles Tumangger pada 9 November 2023. Sejumlah tuntutan tidak dikabulkan, dan polemik kandang ayam tidak mendapat jawaban substantif.

Dua tahun berselang, bupati melaporkan beberapa aktivis dengan dugaan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27A UU ITE 2024.

Pasal tersebut mengatur delik fitnah atau penghinaan melalui media elektronik, dengan ancaman empat tahun penjara atau denda hingga Rp 750 juta.

Meski demikian, pasal tersebut merupakan delik aduan dan tidak memungkinkan penahanan pra-persidangan karena ancaman pidanya di bawah lima tahun.

Baca Juga  Polres Gelar Patroli Malam, Tebing Tinggi Terpantau Aman

Pemanggilan aktivis oleh Polda Sumut pada 27 November 2025 menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil. Para aktivis menyebut aksi mereka murni penyampaian pendapat secara damai, sebagaimana dijamin Pasal 28E UUD 1945.

Mereka menduga laporan berhubungan dengan sikap kritis masyarakat terhadap rencana revisi Permendagri No. 28 Tahun 2019 mengenai batas wilayah Dairi–Pakpak Bharat serta penolakan terhadap penamaan Batalyon 906 dan 908 yang dianggap tidak sejalan dengan kearifan lokal.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk jaringan advokasi hukum dan kelompok adat, mulai menyatakan dukungan kepada para aktivis.

Mereka menilai laporan terhadap warga tidak memenuhi unsur “merugikan” sebagaimana dipersyaratkan Pasal 27A UU ITE. Petisi online pun telah beredar untuk mendorong transparansi proses hukum dan menolak penggunaan UU ITE untuk membungkam kritik.

Baca Juga  Bupati Tapsel Gandeng BAZNAS, Hunian Tetap Dipacu Sekaligus Bangun Basis Ekonomi Baru

Pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara, Dr. Budi Santoso, menilai perkara berpotensi tidak berlanjut apabila tidak ditemukan bukti kerugian nyata. Ia mengingatkan bahwa revisi UU ITE dibuat untuk mencegah kriminalisasi pendapat publik.

Ketegangan sosial juga meningkat karena isu ini menyentuh sensitivitas masyarakat adat Pakpak, terutama terkait perubahan batas wilayah administratif.

Pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan tidak bergeser menjadi alat represi.

Kasus ini kini menunggu keputusan lanjutan dari penyidik Polda Sumut. Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara proporsional dan tetap menghormati kebebasan berekspresi sebagai bagian dari demokrasi lokal. (A27)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini