Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya regulator dalam memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Hingga April 2026, sebanyak 118 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi atau sekitar 81,38 persen telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas sesuai aturan yang berlaku. (A02)
1 2










Jadilah yang pertama berkomentar di sini