Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mendesak Kejaksaan Agung agar menghentikan proses hukum terhadap Tri Wulansari, seorang guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak.
Hinca menilai penanganan kasus tersebut mencerminkan bentuk kriminalisasi, sehingga tidak sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ia juga menyoroti kewajiban lapor yang dibebankan kepada Tri Wulansari, yang harus menempuh jarak sekitar 80 kilometer.
“Kami meminta Kejaksaan Agung segera menghentikan perkara ini karena tidak sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru diberlakukan,” ujar Hinca dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Selasa (20/1/2026).
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menerima audiensi dari Tri Wulansari yang mengadukan kasus hukum yang menjeratnya. Dalam pertemuan tersebut, ia berharap DPR dapat membantu mencari solusi atas permasalahan yang dihadapinya.
Tri Wulansari menjelaskan, peristiwa yang menjadi dasar laporan hukum itu terjadi pada 8 Januari 2025 di lapangan sekolah. Saat itu, seluruh siswa dari kelas 1 hingga kelas 6 dikumpulkan.
Ia menemukan empat siswa kelas 6 yang masih mewarnai rambut, meski sebelumnya telah diingatkan untuk menghitamkannya sebelum memasuki semester baru.
Ia menuturkan, tiga siswa bersikap kooperatif ketika rambut mereka dipotong. Namun, satu siswa menolak dan melakukan perlawanan.
Meski demikian, Hinca menegaskan tidak terjadi kekerasan yang menimbulkan luka atau darah, dan siswa tersebut tetap mengikuti kegiatan belajar hingga jam pulang sekolah seperti biasa.
Namun, selepas jam sekolah, orang tua siswa tersebut mendatangi rumahnya dalam keadaan marah. Tri Wulansari mengaku sempat menerima ancaman dari orang tua murid tersebut.
Menurutnya, pihak sekolah sempat berupaya melakukan mediasi keesokan harinya. Akan tetapi, orang tua siswa menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan memilih melaporkan kejadian itu ke Polsek Kumpeh, yang kemudian berlanjut ke Polres Muaro Jambi.
Berbagai upaya mediasi kembali dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan. Hingga akhirnya, pada 28 Mei 2025, Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa hingga kini Kejaksaan Agung belum menerima berkas perkara tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menghentikan proses hukum apabila berkas sudah diterima. “Jika berkasnya sudah masuk ke Kejaksaan, kami akan menghentikan perkara ini,” tegasnya. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini