Selama ini Indonesia dinilai masih sering menjadi price taker atau penerima harga dalam perdagangan komoditas dunia.
Dengan sistem ekspor yang lebih terpusat, pemerintah berharap daya tawar nasional dapat meningkat.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dianggap berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Tiga Tahap Implementasi
Pemerintah membagi pelaksanaan kebijakan menjadi tiga fase.
Fase pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada tahap ini izin ekspor yang sudah dimiliki perusahaan masih berlaku, namun secara administratif DSI mulai terlibat sebagai eksportir yang tercatat.
Fase kedua berlangsung pada September hingga Desember 2026. DSI akan mulai menjalankan fungsi ekspor secara penuh dan pelaku usaha melakukan penyesuaian administrasi.
Sementara fase ketiga dimulai pada 1 Januari 2027, ketika seluruh ekspor komoditas strategis yang masuk dalam kebijakan ini ditargetkan berjalan sepenuhnya melalui DSI.
UKM Perlu Antisipasi Sejumlah Risiko
Meski pemerintah menegaskan tidak ada biaya tambahan bagi pelaku usaha, sejumlah pertanyaan masih menjadi perhatian dunia usaha.
Di antaranya terkait mekanisme penentuan harga ekspor, proses pembayaran kepada eksportir, risiko fluktuasi nilai tukar, hingga kecepatan pelayanan administrasi DSI dalam menangani dokumen ekspor.
Pelaku usaha juga menyoroti nasib trader dan agregator komoditas skala kecil yang selama ini berperan sebagai penghubung antara produsen dan pasar internasional.
Karena itu, eksportir sawit, batubara, dan ferro alloy diminta segera melakukan inventarisasi kontrak yang sedang berjalan, mempelajari regulasi terbaru, serta aktif berkoordinasi dengan asosiasi industri masing-masing.
Peluang atau Tantangan?
Bagi pelaku usaha di luar sektor yang terdampak, kebijakan ini justru bisa menjadi momentum untuk mencari peluang baru di pasar ekspor.
Namun bagi eksportir sawit, batubara, dan ferro alloy, perubahan aturan ini menjadi ujian adaptasi yang tidak bisa dihindari.
Satu hal yang pasti, pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia menandai babak baru tata kelola ekspor Indonesia.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah aturan akan berubah, melainkan seberapa cepat pelaku usaha mampu beradaptasi dengan sistem baru yang sedang dibangun pemerintah. (A08/ukmindonesia)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini