Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Mulai Hari Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Gunakan Media Sosial

mulai hari ini, anak di bawah 16 tahun dilarang gunakan media sosial
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (komdigi)

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Advertisement

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan ini tanpa kompromi. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun sejak 28 Maret 2025 bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka.

“Anak-anak di Indonesia memiliki hak yang sama dengan anak-anak di negara lain. Perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat (27/3/2026) malam .

Baca Juga  Kemenkes Imbau Warga Terapkan PHBS Seiring Lonjakan Kasus Flu dan ISPA

Dua Platform Paling Kooperatif

Hingga Jumat (27/3/2026) malam , pemerintah mencatat dua platform paling kooperatif dalam mematuhi PP Tunas, yaitu Platform X dan Bigo Live.

Platform X menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 dan menyesuaikan panduan serta aturan komunitas. Platform ini juga berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia tersebut.

Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun, memperbarui klasifikasi usia di toko aplikasi, serta menerapkan sistem moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan dan verifikasi manual.

Sementara itu, Roblox dan TikTok baru menunjukkan kepatuhan sebagian. Roblox menyiapkan pembatasan fitur bagi pengguna di bawah 13 tahun, sedangkan TikTok menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.

Baca Juga  OTT KPK di Cilacap: 23 OPD Diduga Setor Uang ke Bupati untuk THR

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi dalam kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya.

Platform Belum Patuh

Selain itu, ada empat platform yang belum sepenuhnya patuh, yaitu Instagram, Threads, Facebook, dan YouTube. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan, termasuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah akan menunggu kepatuhan penuh dan menindaklanjuti setiap pelanggaran,” ujar Meutya. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini