Simalungun, Sinata.id – Tindakan terduga pelaku penembakan 4 warga Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sabar Saragih (SS) disebut melanggar Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP.
Demikian informasi yang diterima dari Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, Kamis 25 Desember 2025.
Sabar Saragih diduga melakukan tindak pidana, karena memiliki senjata air soft gun tanpa izin, dan melakukan pidana kekerasan.
Baca juga: Tragedi Malam Natal di Sondi Raya, Aipda Girsang: Jangan Kau Tembak-tembak
Peristiwa penembakan itu terjadi pada Rabu 24 Desember 2025. Tidak ada korban tewas pada peristiwa malam Natal di Jalan Nagur, Kelurahan Sondi Raya tersebut.
Sedangkan dampak dari penembakan, 4 warga menjadi korban, dan alami luka tembak, diantaranya, Deardo Putra Purba alami luka tembak si dada kiri, dan Risjon Pardamoan Purba, luka tembak pada tumit kiri.
Baca juga: Aparaturnya Berlagak Koboy di Sondi Raya, RS Bhayangkara Tebing Tanggung Biaya Pengobatan 5 Korban
Kemudian, Jhon Sendi Sahputra Sinaga, luka tembak di pergelangan tangan kanan, dan tangan kanan kena pukul) dan Jan Rafael Saragih, luka tembak di bagian perut.
Sementara, usai penembakan terjadi, warga bertambah marah. Sepeda motor dari dalam rumah SS dikeluarkan dan dibakar, serta satu unit mobil dirusak. (*)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini