Dengan sistem tersebut, seluruh transaksi ekspor akan dipusatkan sehingga lebih mudah diawasi.
Purbaya menegaskan, kebijakan itu diharapkan mampu menghilangkan praktik under-invoicing dan transfer pricing, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari pajak dan bea ekspor serta memperbesar cadangan devisa nasional.
Keuntungan yang diperoleh negara, lanjutnya, akan digunakan untuk mendukung pembangunan, pendidikan, dan penguatan ekonomi daerah.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan berbasis teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Untuk itu, Kementerian Keuangan menggandeng Lembaga National Single Window (LNSW) guna menganalisis data perdagangan internasional secara real time.
Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat membandingkan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan sehingga perbedaan harga maupun volume dapat langsung terdeteksi.
“Sekarang pengusaha tidak bisa lagi memanipulasi data karena transaksi di negara tujuan juga dapat kita lihat,” kata Purbaya. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini