Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Perumahan Modern Luxury Sumber Jaya, Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial Re (28). Seorang pelaku lainnya tengah diburon petugas.
Pelaku ditangkap pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
Re merupakan warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Korban berinisial WP (41) mengetahui sepeda motornya Honda Vario 125 warna hitam BK 2614 TBV hilang saat bangun tidur dan hendak membuka pintu rumah.
Saat itu, korban mendapati pintu depan rumah serta pintu pagar besi dalam keadaan terbuka. Korban sempat meminta keterangan dari warga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui peristiwa tersebut.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/34/I/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa,m bersama tim opsnal berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka Re.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Fa dengan cara masuk ke rumah korban melalui tembok bagian belakang.
Pelaku memanfaatkan kondisi sepeda motor yang diparkir di dalam rumah dengan kunci yang diletakkan di laci kendaraan. Setelah itu, pelaku membuka pintu depan dan mendorong sepeda motor keluar sebelum menjualnya ke wilayah Parluasan.
Polisi sempat melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lain dan barang bukti, namun belum berhasil. Dua hari kemudian, petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban.
“Pelaku Re sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,” pungkas Kasat. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini