Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Mahfud MD: Polisi Sedang Dibedah Habis oleh Masyarakat

mahfud md: polisi sedang dibedah habis oleh masyarakat
Mahfud MD

Jakarta, Sinata.id – Institusi Polri menjadi sorotan publik menyusul penanganan dua kasus yang viral di media sosial. Refleksi kritis terhadap kinerja Polri ini disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Dalam situasi seperti ini, Polri sedang dibedah habis oleh masyarakat,” kata Mahfud dalam pernyataannya di kanal YouTube resminya, Rabu (4/2/2026).

Advertisement

Sorotan tersebut tertuju pada dua kasus yang mengundang polemik. Pertama, kasus penjual es gabus yang menjadi viral.

Kedua, kasus Hogi Minaya, seorang suami di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan. Peristiwa itu berujung tewasnya dua pelaku penjambret.

Baca Juga  Enam Masalah Mendasar Pilkada Perlu Ditata Ulang

Keputusan penyidikan oleh Kapolres Sleman saat itu, Edy Setyanto, menuai kontroversi dan kritik luas dari berbagai kalangan, termasuk dari DPR RI. Tekanan publik akhirnya berujung pada penetapan status bebas bagi Hogi Minaya dari tuduhan, setelah DPR mengirim surat permintaan pemberhentian kasus ke Kejaksaan Negeri Sleman pada akhir Januari 2026 lalu.

Mengomentari kasus di Sleman, Mahfud MD yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara itu menegaskan bahwa dalam hukum pidana, tidak semua peristiwa yang mengakibatkan kematian otomatis dapat dikategorikan sebagai pembunuhan.

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik penegakan hukum yang dinilai tidak rasional. “Kebrutalan dan kesewenang-wenangan itu, masih saja terjadi,” ujarnya.

Baca Juga  Benaya Harobu Menangis Saat Bedah Buku Reset Indonesia di Medan

Ia memperingatkan bahaya laten jika penegakan hukum hanya bergerak akibat tekanan viralitas sebuah kasus. “Bahaya kalau tidak viral, tidak ada tindakan,” tegas Mahfud. Situasi ini, menurutnya, kembali menguatkan wacana perlunya reformasi mendasar di tubuh Polri, sebuah wacana yang telah lama digulirkan

Serangkaian kasus viral yang melibatkan Polri dalam beberapa waktu terakhir dinilai telah memantik kemarahan dan erosi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini