Jakarta, Sinata.id – Institusi Polri menjadi sorotan publik menyusul penanganan dua kasus yang viral di media sosial. Refleksi kritis terhadap kinerja Polri ini disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Dalam situasi seperti ini, Polri sedang dibedah habis oleh masyarakat,” kata Mahfud dalam pernyataannya di kanal YouTube resminya, Rabu (4/2/2026).
Sorotan tersebut tertuju pada dua kasus yang mengundang polemik. Pertama, kasus penjual es gabus yang menjadi viral.
Kedua, kasus Hogi Minaya, seorang suami di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan. Peristiwa itu berujung tewasnya dua pelaku penjambret.
Keputusan penyidikan oleh Kapolres Sleman saat itu, Edy Setyanto, menuai kontroversi dan kritik luas dari berbagai kalangan, termasuk dari DPR RI. Tekanan publik akhirnya berujung pada penetapan status bebas bagi Hogi Minaya dari tuduhan, setelah DPR mengirim surat permintaan pemberhentian kasus ke Kejaksaan Negeri Sleman pada akhir Januari 2026 lalu.
Mengomentari kasus di Sleman, Mahfud MD yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara itu menegaskan bahwa dalam hukum pidana, tidak semua peristiwa yang mengakibatkan kematian otomatis dapat dikategorikan sebagai pembunuhan.
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik penegakan hukum yang dinilai tidak rasional. “Kebrutalan dan kesewenang-wenangan itu, masih saja terjadi,” ujarnya.
Ia memperingatkan bahaya laten jika penegakan hukum hanya bergerak akibat tekanan viralitas sebuah kasus. “Bahaya kalau tidak viral, tidak ada tindakan,” tegas Mahfud. Situasi ini, menurutnya, kembali menguatkan wacana perlunya reformasi mendasar di tubuh Polri, sebuah wacana yang telah lama digulirkan
Serangkaian kasus viral yang melibatkan Polri dalam beberapa waktu terakhir dinilai telah memantik kemarahan dan erosi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini