Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Luka Hati Berujung Tembakan, Pria Mojokerto Nyaris Bunuh Mantan Mertua 93 Tahun

seorang pria mojokerto bernama ajb (44) nekat menembak mantan mertuanya yang berusia 93 tahun karena ajakan rujuknya ditolak.
Seorang pria di Mojokerto bernama AJB (44) nekat menembak mantan mertuanya yang berusia 93 tahun karena ajakan rujuknya ditolak. (Ilustrasi)

Sinata.id – Ada pepatah lama yang bilang, “Luka di hati bisa lebih berbahaya dari luka di tubuh.” Kalimat itu tampaknya menggambarkan kisah kelam seorang pria di Mojokerto yang berubah dari mantan menantu biasa menjadi pelaku percobaan pembunuhan terhadap mantan mertuanya sendiri. Semua berawal dari rasa sakit hati karena ajakan rujuk yang tak pernah diindahkan.

Jumat malam, (3/10/2025), suasana Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, awalnya tenang. Namun sekitar pukul 20.30 WIB, dentuman senapan angin memecah sunyi. Seorang pria lanjut usia bernama Kayi, 93 tahun, roboh tertembak di bagian dada.

Advertisement

Tak disangka, pelakunya adalah mantan menantunya sendiri, AJB (44), warga setempat yang rupanya sudah menyiapkan rencana itu sejak dua hari sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, memastikan aksi ini bukan spontanitas.

Baca Juga  Zetro Leonardo Purba, Diplomat RI Tewas Ditembak di Peru

“Pelaku mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap korban, yang merupakan mantan mertuanya sendiri,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa AJB membeli senapan angin merek Benjamin Franklin kaliber 4,5 mm lengkap dengan amunisi hanya dua hari sebelum kejadian.

Sejak 1 Oktober, ia sudah bersembunyi di area persawahan, mengamati rumah korban, menunggu waktu yang tepat untuk mengeksekusi dendamnya.

Pada malam kejadian, AJB berjalan kaki menuju rumah korban sambil membawa senapan yang sudah dipompa empat kali. Ia bersembunyi di balik pohon pisang selama sekitar 30 menit, menunggu korbannya lewat.

Begitu melihat sang kakek pulang dari rumah tetangga, ia menembak dari jarak sekitar 12 meter. Peluru logam melesat cepat, menembus dada korban.

“Korban sempat terhuyung namun masih berdiri. Setelah menembak satu kali, pelaku langsung melarikan diri ke area persawahan dan membuang senjata beserta pelurunya di tanaman jagung,” jelas AKP Fauzy.

Baca Juga  David Beckham Bikin Studio Tertawa Gara-Gara Jawaban Kocak Soal Kontak Ponsel

Korban Selamat, Pelaku Dibekuk Setelah Sepekan Buron

Beruntung, nyawa sang kakek berhasil diselamatkan. Meski proyektil masih bersarang di tubuhnya, tim medis belum bisa melakukan operasi pengangkatan karena kondisi fisiknya yang lemah di usia senja.

Kasus ini sempat membingungkan warga. Banyak yang mengira suara letusan berasal dari peluru nyasar. Tak ada yang melihat siapa pelakunya malam itu. Namun penyelidikan Unit Resmob Polres Mojokerto membuahkan hasil.

Enam hari kemudian, pada Kamis malam, (9/10/2025), AJB berhasil ditangkap. Ia sempat mencoba melawan, hingga akhirnya petugas terpaksa menembaknya di kaki kiri untuk melumpuhkan.

Dendam karena Ajakan Rujuk yang Ditolak

Dalam pemeriksaan, AJB mengaku tindakannya dipicu rasa sakit hati yang menumpuk. Ia beberapa kali mencoba mengajak mantan istrinya rujuk, namun selalu ditolak. Bahkan, mantan mertuanya ikut menentang dan mengusirnya setiap kali datang.

Baca Juga  Pemko Siantar Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak Daerah

“Pelaku merasa tidak dihargai, dan dari situlah muncul niat membalas dengan cara yang sangat keliru,” tutur AKP Fauzy.

Barang bukti yang disita polisi termasuk senapan angin Benjamin Franklin, pakaian hitam yang dipakai pelaku saat kejadian, serta peluru yang masih tertanam di tubuh korban. Semua menguatkan bukti percobaan pembunuhan berencana.

Kini AJB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. [zainal/a46]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini