Deli Serdang, Sinata.id – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang meminta Presiden Republik Indonesia untuk memastikan setiap kebijakan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap menjamin terpenuhinya hak anak atas makanan bergizi. Permintaan tersebut disampaikan menyusul munculnya wacana penyesuaian penerima manfaat MBG yang sedang dikaji pemerintah.
LPA Deli Serdang menegaskan makanan bergizi bukan sekadar program bantuan sosial, melainkan bagian dari hak dasar anak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Wakil Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPA Deli Serdang, Mufty Rizki Fadhila Ritonga, mengatakan setiap kebijakan yang menyangkut pemenuhan gizi anak harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
"Anak memiliki hak untuk memperoleh makanan yang aman, sehat, dan bergizi guna mendukung pertumbuhan fisik, perkembangan kecerdasan, kesehatan, serta kualitas hidupnya. Oleh karena itu, negara wajib memastikan hak tersebut tetap terpenuhi dalam kondisi apa pun," ujarnya.
Menurut Mufty, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian program, namun proses tersebut tidak boleh mengurangi komitmen negara dalam memenuhi hak-hak dasar anak.
"Yang harus menjadi fokus utama adalah bagaimana memastikan seluruh anak memperoleh akses terhadap makanan bergizi. Jangan sampai anak menjadi pihak yang dirugikan akibat perubahan kebijakan, persoalan pendataan, ataupun pertimbangan administratif lainnya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, menilai evaluasi terhadap Program Makan Bergizi Gratis harus dilakukan dengan pendekatan perlindungan anak, bukan semata-mata pendekatan anggaran.
"Kami meminta Presiden untuk memastikan bahwa hak anak atas makanan bergizi tidak dikorbankan dalam setiap penyesuaian program. Negara boleh melakukan evaluasi, tetapi jangan sampai substansi perlindungan dan pemenuhan hak anak justru terabaikan," kata Junaidi.
Menurutnya, Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan terkait pemenuhan gizi anak, termasuk stunting, gizi kurang, dan ketimpangan akses pangan bergizi di berbagai daerah. Karena itu, setiap kebijakan harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak.
"Makanan bergizi memiliki hubungan langsung dengan kesehatan, kemampuan belajar, produktivitas, dan masa depan anak. Ketika negara berbicara tentang makanan bergizi, sesungguhnya negara sedang berbicara tentang kualitas generasi penerus bangsa," ujarnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.