Banda Aceh, Sinata.id – Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar kuliah umum bertema Perubahan Hukum Pidana di Indonesia di Aula Rektorat Unmuha, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan akademik tersebut hadirkan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Ainal Mardiah SH, MH sebagai narasumber. Kuliah umum turut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Unmuha Dr Mainita, SH, MHKes, para wakil dekan, dosen, serta mahasiswa.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Unmuha menekankan pentingnya peningkatan wawasan dan pemahaman hukum bagi sivitas akademika, terutama terkait perkembangan sistem peradilan dan pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Menurutnya, kehadiran Hakim Agung Mahkamah Agung RI menjadi kesempatan berharga bagi dosen dan mahasiswa untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai dinamika penegakan hukum yang berkembang saat ini.
“Kehadiran Ibu Ainal Mardiah diharapkan dapat memperkaya pengetahuan dan pemahaman dosen maupun mahasiswa terkait perkembangan dan pembaruan hukum pidana di Indonesia,” ujar Meinita saat membuka kegiatan.
Kuliah umum dipandu oleh dosen Fakultas Hukum Unmuha, Nora Mia Azmi SH, MH.
Dalam paparannya, Ainal Mardiah menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana bertujuan mewujudkan sistem hukum yang modern, berkeadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi masyarakat.
Ia juga mengulas prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan hakim dalam menjatuhkan putusan, baik dalam perkara perdata maupun pidana.
Menurutnya, dalam perkara perdata, putusan hakim harus memiliki dasar hukum yang jelas serta menjelaskan hubungan hukum antara para pihak dengan objek sengketa yang dipersoalkan.
Sementara dalam perkara pidana, hakim harus mendasarkan putusan pada dua aspek utama, yakni dasar hukum dan dasar fakta. Dasar hukum merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dakwaan, sedangkan dasar fakta diperoleh melalui proses pembuktian di persidangan.
“Putusan pidana harus lahir dari kesesuaian antara fakta yang terbukti di persidangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ainal Mardiah.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang melibatkan mahasiswa dan dosen. Acara kemudian ditutup dengan penyerahan cendera mata kepada narasumber serta foto bersama. (SN24)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.