Dairi, Sinata.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang memanfaatkan lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) untuk budidaya bawang merah sebagai bagian dari program ketahanan pangan sekaligus pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan penanaman yang dilaksanakan pada Kamis (11/6/2026) itu menjadi salah satu program pembinaan yang berfokus pada peningkatan keterampilan praktis di bidang pertanian. Melalui pemanfaatan lahan SAE, warga binaan dibekali pengetahuan mengenai teknik budidaya tanaman sekaligus nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan kerja sama.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Rutan Sidikalang bersama Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan turut terlibat langsung mendampingi petugas dan warga binaan melakukan penanaman di area SAE.
Proses budidaya dilakukan secara gotong royong, mulai dari pengolahan lahan, penanaman bibit, hingga perawatan tanaman. Bawang merah dipilih sebagai komoditas yang dikembangkan karena memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi dan berpotensi mendukung keberlanjutan program pembinaan kemandirian di lingkungan rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Loviga Sembiring, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Brema Barus, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebijakan akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam sektor ketahanan pangan.
Menurutnya, selain menghasilkan komoditas pertanian yang bernilai ekonomis, kegiatan tersebut juga memberikan bekal keterampilan bagi warga binaan yang dapat dimanfaatkan setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Program ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga menjadi sarana pembinaan produktif bagi warga binaan agar memiliki keterampilan yang bermanfaat di masa depan,” ujar Brema Barus, Sabtu (13/6/2026).
Melalui pengembangan sektor pertanian di lahan SAE, Rutan Sidikalang terus berupaya menciptakan program pembinaan yang produktif dan berkelanjutan, sekaligus mendorong warga binaan untuk lebih siap menjalani kehidupan setelah menyelesaikan masa pidananya. (SN21)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.