MENU
Banner SINATA.ID
Langgar Tata Ruang, 23 Bangunan di Kisaran Terancam Dibongkar
WA FB
Regional

Langgar Tata Ruang, 23 Bangunan di Kisaran Terancam Dibongkar

G Editor : Gunawan Purba | 09 Jan 2026 | 16:53 WIB
Langgar Tata Ruang, 23 Bangunan di Kisaran Terancam Dibongkar
Plt Kasat Pol PP Asahan, Budi Limbong saat menyampaikan teguran

Asahan, Sinata.id – Langgar ketentuan tata ruang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan layangkan surat teguran pertama kepada pemilik bangunan diatas drainase dan badan jalan.

Surat teguran disampaikan Sat Pol PP kepada 23 pemilik bangunan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera Utara atau Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Persisnya surat teguran dilayangkan, pasca Sat Pol PP Asahan meninjau secara langsung kondisi bangunan di sepanjang Jalan Ahmad Yani.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Asahan, Budi Limbong mengatakan, teguran disampaikan merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (Perda), untuk menjaga ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik sesuai peruntukan.

“Penyampaian surat teguran pertama ini kami lakukan sebagai bentuk peringatan awal kepada pemilik bangunan agar segera melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujar Budi Limbong, Jumat (9/1/2026).

Katanya, bila peringatan (teguran) tidak ditindaklanjuti pemilik bangunan, Sat Pol PP akan menerbitkan surat teguran kedua, sebagaimana ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Salah seorang pemilik bangunan yang menerima surat teguran pertama mengaku terkejut dengan adanya penertiban tersebut.

Dia mengatakan, bangunan yang ditempatinya telah berdiri cukup lama, dan selama ini ia gunakan untuk menunjang aktivitas ekonomi keluarganya.

“Kami tentu menghormati aturan yang berlaku, namun berharap ada kebijakan dan solusi dari pemerintah. Bangunan ini sudah lama ada dan menjadi sumber penghidupan kami,” ujarnya.

Ia juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan waktu yang cukup sebelum dilakukan penertiban lanjutan, agar para pemilik bangunan memiliki waktu untuk mencari alternatif tempat usaha. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.