Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Lagi-lagi Wali Kota Siantar Kalah di Sengketa Hukum

lagi-lagi wali kota siantar kalah di sengketa hukum
Hermanto Sipayung SH (kanan)

Pematangsiantar, Sinata.id – Lagi-lagi Wali Kota Pematangsiantar kalah dalam sengketa hukum tata usaha negara. Kali ini, seiring dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang menolak permohonan banding wali kota.

Melalui amar putusan yang dibacakan Senin (12/1/2026), PT TUN Medan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tertanggal 23 September 2025 yang lalu.

Advertisement

Dengan lahirnya putusan tingkat banding tersebut, penggugat Syaiful Amin Lubis kembali mengalahkan Wali Kota Pematangsiantar dalam kasus tata usaha negara.

Syaiful Amin Lubis menggugat (mengajukan sengketa tata usaha negara) ke PTUN, karena Wali Kota Pematangsiantar memberhentikan dirinya dari jabatan Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli.

Kuasa Hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Sipayung SH, melalui siaran persnya, Selasa (13/1/2026), mengatakan, majelis hakim PT TUN menolak seluruh alasan banding yang diajukan wali kota (sebelumnya tergugat pada PTUN). Lalu PT TUN Medan menguatkan putusan PTUN Medan.

Baca Juga  Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

Selain itu, sebut Hermanto, PT TUN juga menghukum Wali Kota Pematangsiantar untuk membayar biaya perkara, baik pada PTUN Medan maupun di PT TUN Medan. Adapun biaya banding sebesar Rp250 ribu.

“Putusan banding ini menegaskan bahwa pertimbangan hukum PTUN Medan telah tepat dan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Negara dan pejabat administrasi tidak boleh bertindak sewenang-wenang di luar koridor hukum,” ucap Hermanto.

Hermanto menilai, kemenangan kliennya bukan sekadar kemenangan personal. Melainkan kemenangan prinsipil dalam ketaatan mematuhi prosedur hukum administrasi negara dalam pengangkatan maupun pemberhentian pejabat.

“Ini bukan hanya soal Syaiful Amin Lubis sebagai penggugat, tetapi tentang bagaimana hukum administrasi negara bekerja melindungi hak warga negara dari tindakan administratif yang cacat prosedur maupun substansi,” tandasnya.

Baca Juga  Psikolog Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Anak di Pematangsiantar

Baca juga:  Diperintah Pengadilan Cabut SK Pemberhentian, Wali Kota Siantar Melawan

Baca juga:  PTUN Perintahkan Wali Kota Siantar Cabut SK Pemberhentian Dewas Perumda Tirta Uli

Riwayat Gugatan

Perkara ini bermula dari gugatan tata usaha negara yang diajukan Syaiful Amin Lubis ke PTUN Medan pada tahun 2025, yang kemudian diputus melalui Putusan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025.

Atas putusan PTUN itu, Wali Kota Pematangsiantar mengajukan banding ke PT TUN. Namun setelah melalui pemeriksaan menyeluruh, majelis hakim banding menilai tidak terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh PTUN Medan. Sehingga putusan tingkat pertama (PTUN Medan) dikuatkan sepenuhnya.

Lanjut Hermanto, menilai pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Medan telah tepat dan beralasan. Dalil-dalil pembelaan tergugat tidak mampu menggugurkan argumentasi hukum penggugat.

Baca Juga  Potensi Parkir Siantar Rp16 Miliar, Kenapa Realisasi Hanya Rp8,4 Miliar?

Katanya, putusan juga mempertegas, bahwa pejabat tata usaha negara wajib tunduk pada asas kepastian hukum, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Terkait langkah selanjutnya, Hermanto Sipayung menyatakan akan menunggu pemberitahuan resmi putusan banding sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut.

“Kemungkinan upaya hukum lanjutan non-litigasi, apabila putusan yang telah inkracht tidak dilaksanakan, kami tidak menutup kemungkinan menempuh mekanisme eksekusi, pengaduan administratif, hingga langkah hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Hermanto didampingi Rio Victory Sipayung.

Terkait putusan banding tersebut, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya melalui pesan WA. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini