Pematangsiantar, Sinata.id – Lagi-lagi Wali Kota Pematangsiantar kalah dalam sengketa hukum tata usaha negara. Kali ini, seiring dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang menolak permohonan banding wali kota.
Melalui amar putusan yang dibacakan Senin (12/1/2026), PT TUN Medan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tertanggal 23 September 2025 yang lalu.
Dengan lahirnya putusan tingkat banding tersebut, penggugat Syaiful Amin Lubis kembali mengalahkan Wali Kota Pematangsiantar dalam kasus tata usaha negara.
Syaiful Amin Lubis menggugat (mengajukan sengketa tata usaha negara) ke PTUN, karena Wali Kota Pematangsiantar memberhentikan dirinya dari jabatan Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli.
Kuasa Hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Sipayung SH, melalui siaran persnya, Selasa (13/1/2026), mengatakan, majelis hakim PT TUN menolak seluruh alasan banding yang diajukan wali kota (sebelumnya tergugat pada PTUN). Lalu PT TUN Medan menguatkan putusan PTUN Medan.
Selain itu, sebut Hermanto, PT TUN juga menghukum Wali Kota Pematangsiantar untuk membayar biaya perkara, baik pada PTUN Medan maupun di PT TUN Medan. Adapun biaya banding sebesar Rp250 ribu.
“Putusan banding ini menegaskan bahwa pertimbangan hukum PTUN Medan telah tepat dan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Negara dan pejabat administrasi tidak boleh bertindak sewenang-wenang di luar koridor hukum,” ucap Hermanto.
Hermanto menilai, kemenangan kliennya bukan sekadar kemenangan personal. Melainkan kemenangan prinsipil dalam ketaatan mematuhi prosedur hukum administrasi negara dalam pengangkatan maupun pemberhentian pejabat.
“Ini bukan hanya soal Syaiful Amin Lubis sebagai penggugat, tetapi tentang bagaimana hukum administrasi negara bekerja melindungi hak warga negara dari tindakan administratif yang cacat prosedur maupun substansi,” tandasnya.
Baca juga: Diperintah Pengadilan Cabut SK Pemberhentian, Wali Kota Siantar Melawan
Baca juga: PTUN Perintahkan Wali Kota Siantar Cabut SK Pemberhentian Dewas Perumda Tirta Uli
Riwayat Gugatan
Perkara ini bermula dari gugatan tata usaha negara yang diajukan Syaiful Amin Lubis ke PTUN Medan pada tahun 2025, yang kemudian diputus melalui Putusan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025.
Atas putusan PTUN itu, Wali Kota Pematangsiantar mengajukan banding ke PT TUN. Namun setelah melalui pemeriksaan menyeluruh, majelis hakim banding menilai tidak terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh PTUN Medan. Sehingga putusan tingkat pertama (PTUN Medan) dikuatkan sepenuhnya.
Lanjut Hermanto, menilai pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Medan telah tepat dan beralasan. Dalil-dalil pembelaan tergugat tidak mampu menggugurkan argumentasi hukum penggugat.
Katanya, putusan juga mempertegas, bahwa pejabat tata usaha negara wajib tunduk pada asas kepastian hukum, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Terkait langkah selanjutnya, Hermanto Sipayung menyatakan akan menunggu pemberitahuan resmi putusan banding sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut.
“Kemungkinan upaya hukum lanjutan non-litigasi, apabila putusan yang telah inkracht tidak dilaksanakan, kami tidak menutup kemungkinan menempuh mekanisme eksekusi, pengaduan administratif, hingga langkah hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Hermanto didampingi Rio Victory Sipayung.
Terkait putusan banding tersebut, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya melalui pesan WA. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini